Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 Perketat Pengawasan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara

8 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 Perketat Pengawasan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara

Pendahuluan

Pada tanggal 3 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Kegiatan Pengangkutan dan/atau Penjualan Komoditas Mineral dan/atau Batubara (“Kepmen ESDM 229/2026”). Kepmen ESDM 229/2026 memperkuat pengawasan atas kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas mineral dan batubara guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Pemerintah menerbitkan Kepmen ESDM 229/2026 untuk mencegah hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap praktik seperti manipulasi nilai jual (under invoicing), rekayasa harga jual antarafiliasi (transfer pricing), serta manipulasi laporan kuantitas dan kualitas komoditas tambang yang diangkut atau dijual.

Ketentuan Penting

Subjek Peningkatan Pengawasan

Sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas mineral dan batubara. Peningkatan pengawasan tersebut berlaku bagi pemegang:

  1. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);

  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);

  3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

  4. Kontrak Karya;

  5. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”); dan

  6. Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Langkah-Langkah Peningkatan Pengawasan 

Diktum KEDUA mengatur peningkatan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas mineral dan batubara melalui langkah-langkah berikut:

  1. Memastikan surveyor melakukan verifikasi teknis secara transparan dan akuntabel melalui sistem aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (“MVP”);

  2. Memastikan kesesuaian laporan penjualan komoditas dengan pembayaran iuran produksi (royalti) pada sistem aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Elektronik (“e-PNBP”);

  3. Melakukan pemblokiran pembayaran royalti pada sistem e-PNBP berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan;

  4. Memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan fisik ekspor dan/atau meningkatkan status komoditas menjadi prioritas pemeriksaan fisik berdasarkan data intelijen; serta

  5. Memberikan sanksi kepada surveyor yang tidak melaksanakan verifikasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinasi Pengawasan dengan Kementerian Keuangan 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Menteri ESDM dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA. Koordinasi tersebut dapat dilakukan melalui:

  1. Pertukaran data dan/atau informasi intelijen terkait pengangkutan dan penjualan komoditas;

  2. Optimalisasi dan penyempurnaan sistem informasi layanan digital terpadu untuk penerimaan negara bukan pajak;

  3. Pelaksanaan operasi bersama untuk pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan;

  4. Pemeriksaan kesesuaian kuantitas komoditas yang akan diekspor dengan bukti pembayaran royalti pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (“NTPN”); dan/atau

  5. Penolakan terhadap penggunaan NTPN yang kuantitasnya melebihi batas pada bukti pembayaran royalti.

Koordinasi Pengawasan Transportasi dengan Kementerian Perhubungan 

Menteri ESDM dapat berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT. Koordinasi tersebut mendukung pelaksanaan pengawasan atas kegiatan pengangkutan komoditas mineral dan batubara.

Ketentuan Peralihan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Kepmen ESDM 229/2026, pemerintah akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA.

Penutup

Pemberlakuan Kepmen ESDM 229/2026 memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas mineral dan batubara untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Peningkatan pengawasan ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontrak Karya, PKP2B, serta Izin Pengangkutan dan Penjualan. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah menerapkan sejumlah langkah pengawasan, antara lain verifikasi teknis oleh surveyor melalui aplikasi Modul Verifikasi Penjualan, pencocokan laporan penjualan dengan pembayaran iuran produksi (royalti) pada sistem e-PNBP, pemblokiran pembayaran royalti pada sistem e-PNBP berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan, pemberian rekomendasi pemeriksaan fisik ekspor berdasarkan data intelijen, serta pemberian sanksi kepada surveyor yang tidak melaksanakan verifikasi teknis sesuai ketentuan. Kepmen ESDM 229/2026 juga membuka ruang koordinasi antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan melalui pertukaran data dan informasi intelijen, optimalisasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak, operasi pengawasan dan penegakan hukum bersama, pemeriksaan kesesuaian kuantitas komoditas ekspor dengan bukti pembayaran royalti, serta penolakan penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang melebihi kuantitas pada bukti pembayaran royalti. Selain itu, Menteri ESDM dapat berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas mineral dan batubara. Oleh karena itu, pelaku usaha pertambangan perlu memastikan kesesuaian data penjualan, pembayaran royalti, dan proses verifikasi komoditas guna mendukung kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan yang diatur dalam Kepmen ESDM 229/2026, dengan tetap memperhatikan kemungkinan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan menteri tersebut.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.