Legal Updates

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 307 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 Perketat Tata Niaga Halal Impor melalui Klasifikasi HS Code dan Registrasi SHLN

26/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 307 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 Perketat Tata Niaga Halal Impor melalui Klasifikasi HS Code dan Registrasi SHLN

Pendahuluan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menerbitkan dua peraturan terkait tata niaga produk impor, yaitu Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 307 Tahun 2025 tentang Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada Makanan dan Minuman, Bahan Tambahan Pangan, Kosmetik, dan Obat Bahan Alam (“Keputusan 307/2025”) yang ditetapkan pada 20 November 2025, serta Surat Edaran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Mekanisme Penentuan Kategori Produk dalam Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri untuk Produk yang Belum Tercantum dalam Ketentuan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal dan Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal (“SE 2/2026”) yang ditetapkan pada 20 Februari 2026.

Keputusan 307/2025 menetapkan daftar Kode Sistem Harmonisasi (“HS Code”) untuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal, sedangkan SE 2/2026 mengatur mekanisme penentuan kategori produk dalam registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (“SHLN”) secara khusus untuk produk yang belum tercantum dalam ketentuan jenis produk yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kedua peraturan tersebut menjadi rujukan bagi importir dalam memenuhi kewajiban administratif atas produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Pengaturan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Variasi jenis produk, termasuk produk yang belum tercantum dalam rincian jenis produk wajib halal maupun bahan yang dikecualikan, memerlukan pedoman klasifikasi dan mekanisme penentuan kategori dalam proses registrasi SHLN.

Ketentuan Penting

Penetapan Klasifikasi HS Code

Diktum KESATU Keputusan 307/2025 menetapkan daftar HS Code untuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Daftar tersebut mencakup empat kelompok produk, yaitu makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan obat bahan alam, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Fungsi Daftar HS Code bagi Importir

Daftar HS Code dalam Keputusan 307/2025 menjadi panduan bagi importir dan/atau perwakilan resmi pelaku usaha di Indonesia sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA. Daftar tersebut digunakan dalam:

  1. Pelaksanaan permohonan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri;

  2. Pemahaman mengenai Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan obat bahan alam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia; dan

  3. Permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau Lembaga Halal Luar Negeri.

Perubahan dan Penambahan Daftar HS Code

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Keputusan 307/2025 mengatur bahwa daftar HS Code yang belum tercantum atau yang mengalami perubahan dapat ditambah atau diubah oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA. Perubahan atau penambahan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, kementerian/lembaga terkait, serta pakar, tanpa perlu menerbitkan Keputusan Kepala Badan yang baru. Selain itu, Diktum KELIMA menetapkan bahwa daftar Kode Sistem Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan sebagai dokumen sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kewajiban Publikasi Perubahan Daftar HS Code

Keputusan 307/2025 mengatur bahwa setiap perubahan atau penambahan daftar HS Code harus dicantumkan pada media yang dapat diakses oleh publik. Ketentuan ini diatur dalam Diktum KEEMPAT, yang mewajibkan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal untuk mencantumkan daftar Kode Sistem Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA pada media yang dapat diakses secara mudah dan luas.

Prinsip Kesesuaian Permohonan Registrasi SHLN

Permohonan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri harus sesuai dengan rincian jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Ketentuan ini diatur dalam Angka 5 huruf a dan huruf b SE 2/2026, yang mensyaratkan agar permohonan diajukan berdasarkan klasifikasi jenis produk yang telah ditetapkan.

Persyaratan Tambahan untuk Produk yang Belum Tercantum

Apabila suatu produk impor belum tercantum dalam rincian jenis produk wajib bersertifikat halal maupun bahan yang dikecualikan, pemohon wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada BPJPH sebagaimana diatur dalam Angka 5 huruf c SE 2/2026. Ketentuan ini berlaku bagi importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia yang mengajukan registrasi SHLN. Angka 5 huruf d SE 2/2026 mengatur bahwa dokumen pendukung tersebut berupa surat pernyataan dari produsen, importir, dan/atau perwakilan resmi pelaku usaha di Indonesia yang menjelaskan secara rinci mengenai kategori produk, serta komposisi bahan penyusun dan/atau proses produksi dari produk yang diajukan. Selain itu, surat pernyataan tersebut juga harus melampirkan:

  1. Material Safety Data Sheet (MSDS);

  2. Certificate of Analysis (COA); dan/atau

  3. Dokumen pendukung komposisi bahan.

Penutup

Keputusan 307/2025 dan SE 2/2026 memperjelas pengelolaan kewajiban sertifikasi halal atas produk impor dengan menetapkan daftar HS Code sebagai acuan penentuan jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta mengatur mekanisme penentuan kategori produk dalam registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri. Daftar HS Code tersebut dapat ditambah atau diubah sesuai mekanisme yang ditetapkan, dan setiap pembaruannya dipublikasikan agar dapat diakses oleh pelaku usaha. Dalam proses registrasi SHLN, pemohon wajib memastikan kesesuaian klasifikasi produk dengan rincian jenis produk yang telah ditetapkan, serta menyampaikan dokumen pendukung apabila produk belum tercantum dalam klasifikasi. Dokumen pendukung tersebut berupa surat pernyataan yang menjelaskan kategori produk, komposisi bahan, dan/atau proses produksi, serta wajib melampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (COA), dan/atau dokumen pendukung komposisi bahan. Dengan demikian, importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia perlu melakukan penyesuaian klasifikasi secara cermat dan menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan guna memenuhi kewajiban administratif atas produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.