Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 82/PEDOMAN/BPH MIGAS/KOM/2025 Perketat Verifikasi dan Tata Kelola Kuota BBM Subsidi serta Penugasan
Pendahuluan
Pada 2 Oktober 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH Migas”) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 82/PEDOMAN/BPH MIGAS/KOM/2025 tentang Pedoman Penentuan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“Keputusan 82/2025”). Keputusan 82/2025 mengatur pedoman perencanaan, pendistribusian, pemenuhan dokumen teknis, serta perubahan kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (“JBT”) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“JBKP”) bagi badan usaha secara nasional.
Bagian menimbang menyebutkan bahwa Keputusan 82/2025 diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023. Melalui pedoman ini, BPH Migas menetapkan mekanisme perencanaan dan pendistribusian kuota volume JBT dan JBKP setiap tahun agar perhitungannya lebih sistematis dan selaras dengan kebutuhan konsumen pengguna. Keputusan 82/2025 juga mengatur verifikasi usulan kuota dari badan usaha, standar fasilitas operasional penyalur, serta langkah penyesuaian penyediaan bahan bakar apabila terjadi kelangkaan.
Ketentuan Penting
Perencanaan Kuota Tahunan dan Keterlibatan Badan Usaha
Diktum KESATU huruf a menetapkan pedoman perencanaan kuota volume. Lampiran I huruf B dan huruf D mengatur bahwa perhitungan kuota menggunakan metode regresi dengan mempertimbangkan data konsumsi historis nasional, Produk Domestik Bruto (“PDB”) atas harga konstan, jumlah penduduk, serta asumsi pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi tertentu, pengolahan data dapat menggunakan teknik interpolasi apabila terdapat anomali pada data historis konsumsi akibat keadaan khusus. Badan Usaha Penugasan (“BUP”) menyampaikan usulan kebutuhan kuota tahunan JBT dan JBKP berdasarkan permintaan BPH Migas. BUP dapat menyusun usulan tersebut menggunakan metode perhitungan yang ditetapkan BPH Migas atau metode peramalan internal, yang kemudian dievaluasi oleh BPH Migas sebagai bahan pembanding sebelum dibahas dalam Rapat Komite.
Status Penyalur dan Tenggat Waktu Pendistribusian Kuota Volume
Lampiran I huruf A angka 5 menyebutkan bahwa penyalur yang ditunjuk oleh BUP dapat berasal dari koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional. Lampiran II Romawi I mengatur bahwa BPH Migas menyampaikan surat permintaan usulan kebutuhan kuota kepada pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Penugasan paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober. Selanjutnya, instansi dan badan usaha tersebut menyampaikan usulan kebutuhan kuota volume tahunan yang dilengkapi data dukung prognosa paling lambat pada minggu pertama bulan November tahun berjalan. Apabila BUP atau pemerintah daerah tidak menyampaikan usulan atau data dukung yang diperlukan, Badan Pengatur menetapkan kuota volume dengan mempertimbangkan antara lain jumlah dan lokasi Titik Serah (penyalur), realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya, hasil pembinaan dan pengawasan, serta proporsionalitas berdasarkan kuota yang ditetapkan.
Fleksibilitas dan Kewenangan Perubahan Kuota oleh Badan Usaha
BUP dapat menyesuaikan kuota volume JBT dan JBKP per Titik Serah dalam kegiatan operasional. Penyesuaian ini hanya dapat dilakukan dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dan tidak dapat mengubah jumlah total kuota pada wilayah tersebut. BUP juga wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala BPH Migas mengenai perubahan kuota antar penyalur beserta alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penyesuaian dilakukan. Apabila penyesuaian kuota melintasi batas kabupaten atau kota, provinsi, atau melibatkan penambahan Titik Serah baru, BUP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada BPH Migas untuk diverifikasi. Ketentuan mengenai fleksibilitas penyesuaian kuota dan kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Lampiran II Romawi II huruf A. Usulan perubahan kuota kemudian dievaluasi dalam siklus evaluasi berkala yang dilaksanakan pada bulan April, Juli, dan Oktober untuk tahun berjalan, serta paling lambat Februari untuk tahun berikutnya.
Penanganan Kelangkaan dan Keadaan Luar Biasa
Keputusan 82/2025 juga mengatur langkah penyesuaian pasokan apabila terjadi kelangkaan BBM akibat perubahan kebijakan pemerintah atau keadaan luar biasa, seperti bencana alam, kerusuhan, perang, atau pandemi. Dalam kondisi tersebut, Kepala BPH Migas dapat menerbitkan surat relaksasi yang memberikan kewenangan kepada BUP atau badan usaha pelaksana penugasan untuk menyesuaikan volume JBT dan JBKP pada tingkat Titik Serah, kabupaten atau kota, maupun provinsi dalam jangka waktu tertentu. Penyesuaian ini dapat dilakukan tanpa menunggu sidang terlebih dahulu, dan selanjutnya diadministrasikan melalui Sidang Komite paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat relaksasi diterbitkan. Ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian dalam kondisi kelangkaan atau keadaan luar biasa tersebut diatur dalam Lampiran II Romawi II huruf B dan huruf C.
Parameter Verifikasi Fasilitas Penyalur atau Titik Serah Baru
Diktum KESATU huruf b angka 2 mengatur pelaksanaan verifikasi on desk terhadap usulan penambahan penyalur baru. BUP yang mengajukan penambahan tersebut harus memastikan bahwa penyalur memenuhi persyaratan sarana dan fasilitas operasional sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A. Penyalur baru antara lain wajib memiliki:
-
Closed Circuit Television (CCTV) atau sistem kamera yang dapat memantau aktivitas penyaluran kepada Konsumen Pengguna dengan rekaman paling sedikit 30 (tiga puluh) hari;
-
Perangkat Automatic Tank Gauge (ATG);
-
Perangkat Flow Meter; dan
-
Mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi.
Kewajiban Verifikasi Dokumen Teknis Konsumen Pelaku Usaha
BUP yang mengusulkan alokasi kuota bagi konsumen pelaku usaha dari berbagai sektor harus melampirkan data operasional dan teknis sebagai bagian dari proses verifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B dan huruf C. Rincian dokumen dan parameter yang perlu disampaikan antara lain sebagai berikut:
-
Sektor Usaha Mikro: pelaku usaha mikro menyampaikan informasi mengenai jumlah mesin penggerak, perkakas yang digunakan dalam kegiatan usaha, daya mesin, serta lama operasi mesin.
-
Sektor Pelayanan Umum: pengelola layanan seperti rumah sakit tipe C dan D, puskesmas, panti asuhan, panti jompo, hingga krematorium melampirkan jumlah mesin pembakaran atau mesin penerangan yang digunakan, daya mesin, serta lama operasinya.
-
Sektor Usaha Perikanan dan Pertanian: pelaku usaha perikanan dengan kapal 1 sampai dengan 30 Gross Tonnage merinci jumlah mesin, daya mesin, serta lama operasi harian. Untuk usaha pertanian, luas lahan tanaman pangan atau perkebunan dibatasi paling banyak 2 hektare dan harus dilengkapi informasi mengenai alat dan mesin pertanian yang digunakan beserta koefisien daya usahanya.
-
Sektor Transportasi Khusus: badan usaha pelayaran menyampaikan Dokumen Spesifikasi Kapal (Ship Particular), rincian Gross Tonnage, surat izin usaha, sertifikat keselamatan kapal, Rencana Pengoperasian Kapal (RPK), jarak lintasan dalam satuan nautical mile, kecepatan dalam knot, serta jumlah trip riil per bulan.
-
Sektor Perkeretaapian: badan usaha perkeretaapian melaporkan jumlah lokomotif, jarak tempuh operasional, frekuensi perjalanan berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta Api, total jam operasional, serta dokumen spesifikasi Specific Fuel Consumption untuk lokomotif maupun genset.
Metode Prognosa dan Rumus Perhitungan Konsumsi Alat Usaha
Diktum KESATU huruf b angka 3 mengatur penggunaan metode prognosa dalam pendistribusian kuota. Dalam perhitungan kebutuhan BBM bagi konsumen pelaku usaha, pedoman ini menetapkan penggunaan rumus tertentu yang didasarkan pada kapasitas mesin dan lama operasi. Lampiran IV huruf B dan C menguraikan beberapa metode perhitungan yang dapat digunakan, antara lain:
1. Rumus Daya Horsepower (HP):
L BBM HP = K HP x Daya Alat atau Mesin x t
(Keterangan: t adalah lama operasi jam, K HP untuk Usaha Mikro adalah 0,184; Perikanan 0,155; Pertanian 0,157; Transportasi Air 0,138; dan Pelayanan Umum 0,215).
2. Rumus Daya Kilowatt (kW):
L BBM kW = K kW x Daya Alat atau Mesin x t
3. Rumus Transportasi Kapal Khusus:
Volume BBM (L) = Koefisien x (Kapasitas Mesin HP x Jumlah Mesin) x Lama Perjalanan Jam
(Keterangan: Koefisien 0,1 untuk Angkutan Sungai dan Pelayaran Rakyat; 0,112 untuk Kapal Penumpang dan Perintis) .
4. Rumus Transportasi Kereta Api:
Volume Total BBM = Volume BBM Lokomotif + Volume BBM Warming Up + Volume BBM Genset
Pengendalian Melalui Pencadangan Kuota Nasional
BPH Migas dapat melakukan pencadangan sebagian Kuota Volume JBT dan JBKP sebelum tahun berjalan untuk kepentingan pengendalian. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran IV huruf D. Cadangan kuota tersebut dapat dilepaskan dan didistribusikan kepada BUP apabila hasil evaluasi prognosa triwulanan pada tahun berjalan menunjukkan bahwa tingkat konsumsi riil BBM nasional berpotensi melampaui kuota volume yang telah dialokasikan sebelumnya. Evaluasi prognosa tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi konsumsi BBM secara nasional di luar volume cadangan yang ditahan oleh BPH Migas.
Penutup
Keputusan 82/2025 mengatur tata cara perencanaan, penetapan, dan penyesuaian kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bagi Badan Usaha Penugasan. Dalam pelaksanaannya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan usulan kebutuhan kuota tahunan paling lambat pada minggu pertama bulan November tahun berjalan. Usulan ini dikirimkan dengan melampirkan data teknis dan operasional yang mendukung perhitungan kebutuhan bahan bakar minyak untuk setiap kategori konsumen pengguna. Apabila usulan tidak disampaikan atau data dukung yang diberikan tidak memadai, BPH Migas dapat menetapkan kuota volume dengan mempertimbangkan parameter yang tersedia, termasuk realisasi penyaluran sebelumnya dan kondisi titik serah di wilayah terkait. Keputusan 82/2025 juga menetapkan persyaratan fasilitas operasional bagi penyalur atau titik serah baru, antara lain kewajiban pemasangan CCTV dengan kapasitas penyimpanan rekaman paling sedikit 30 hari, Automatic Tank Gauge, Flow Meter, serta perangkat Electronic Data Capture. Selain itu, BUP dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu wilayah kabupaten atau kota, dengan kewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala BPH Migas paling lambat 30 hari kalender sejak penyesuaian dilakukan. Pengaturan ini juga memuat mekanisme perubahan kuota melalui evaluasi berkala serta langkah penyesuaian distribusi dalam kondisi kelangkaan atau keadaan tertentu untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.