Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 17/KEP/BSN/1/2026 Menata Ulang Layanan BSN untuk Kepastian Usaha
Pendahuluan
Pada 26 Januari 2026, Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 17/KEP/BSN/1/2026 tentang Standar Pelayanan Terpadu Badan Standardisasi Nasional (“Keputusan 17/2026”). Keputusan 17/2026 mengatur standar operasional prosedur, persyaratan, mekanisme, jangka waktu, dan biaya atas 11 (sebelas) jenis layanan publik di lingkungan BSN.
Keputusan 17/2026 dibentuk untuk menyesuaikan standar pelayanan di lingkungan BSN. Dalam konsiderans, BSN menyatakan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Melalui Keputusan 17/2026, BSN mengatur pelaksanaan pelayanan dengan mengacu pada standar pelayanan yang ditetapkan.
Perbandingan
Keputusan 17/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 59A/KEP/BSN/3/2025 tentang Standar Pelayanan Terpadu Badan Standardisasi Nasional (“Keputusan 59A/2025”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Keputusan 17/2026 dengan Keputusan 59A/2025:
| Aspek | Keputusan 17/2026 | Keputusan 59A/2025 |
| Sistem Layanan SPPT SNI | Menggunakan sistem aplikasi terbaru https://bangbeni2.bsn.go.id yang terintegrasi penuh. | Menggunakan sistem versi sebelumnya pada alamat https://bangbeni.bsn.go.id. |
| Cakupan Bahan Acuan | Diperluas mencakup penyediaan Bahan Acuan (RM) dan Bahan Acuan Bersertifikat (CRM). | Terbatas hanya pada layanan penyediaan Bahan Acuan Bersertifikat (CRM) saja. |
| Waktu Tahap Kajian Permohonan Akreditasi | Menggunakan pendekatan siklus, dengan kajian permohonan yang dapat berulang sampai maksimal 4 (empat) bulan. | Menggunakan target waktu proses per tahap (kajian permohonan awal: 10 hari dan kajian kelengkapan: 5 hari), belum menggunakan pendekatan siklus total 4 bulan. |
Ketentuan Penting
Lingkup dan Jenis Layanan Terpadu
Sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA dan Diktum KETUJUH, BSN menetapkan 11 (sebelas) jenis layanan terpadu yang dilaksanakan oleh unit organisasi terkait. Layanan terpadu tersebut mencakup penyediaan data dan informasi standardisasi, penyediaan dokumen standar, layanan pelatihan, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (“SPPT SNI”). Ketentuan mengenai jenis dan tata cara pelaksanaan layanan tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII sebagai bagian dari Keputusan 17/2026.
Mekanisme Pelayanan Digital dan Jam Operasional
Diktum KEEMPAT dan Lampiran I Poin A.2 dan A.3 mengatur mekanisme pelayanan sebagai berikut:
-
Pelayanan melalui sistem elektronik disediakan melalui portal https://bsn.go.id dan subdomain terkait dan dapat diakses selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari, termasuk hari libur.
-
Pelayanan tatap muka dilaksanakan pada jam kerja, yaitu Senin–Kamis pukul 08.30–15.30 WIB dan Jumat pukul 08.30–16.00 WIB, dengan pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat.
Jaminan Integritas, Kerahasiaan, dan Penanganan Pengaduan
Ketentuan mengenai kerahasiaan data, keamanan layanan, dan penanganan pengaduan diatur dalam Lampiran I. Pengaturan tersebut meliputi:
-
Kerahasiaan data dan informasi, dengan BSN menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan selama proses pelayanan.
-
Keamanan dan keselamatan layanan, melalui penyediaan fasilitas pelayanan yang memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
-
Pengaduan layanan, di mana pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterima melalui saluran pengaduan yang disediakan oleh BSN.
Prosedur Penerbitan SPPT SNI: Produk dan Jasa
Sebagaimana diatur dalam Lampiran VI, BSN melaksanakan layanan penerbitan SPPT SNI secara daring melalui https://bangbeni2.bsn.go.id tanpa dikenakan biaya. BSN menyelesaikan layanan tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Lingkup layanan penerbitan SPPT SNI mencakup:
-
sertifikasi produk (barang); dan
-
sertifikasi jasa.
Layanan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Bagi badan usaha yang bergerak di bidang jasa laboratorium atau sertifikasi, Lampiran VIII mengatur tata cara pengajuan akreditasi melalui sistem KANMIS (https://layanan.kan.or.id). Proses akreditasi meliputi:
-
pemeriksaan kelengkapan dokumen awal paling lama 1 (satu) bulan;
-
audit dokumen paling lama 2 (dua) bulan; dan
-
penerbitan sertifikat akreditasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Biaya layanan dikenakan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon wajib menyampaikan dokumen perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, permohonan dapat dinyatakan gugur dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pembelian Dokumen Standar, Hak Cipta, dan Tarif Khusus UMKM
Mengacu pada Lampiran IV, BSN menyediakan layanan penyediaan dokumen standar SNI dan Non-SNI melalui aplikasi Pesta Online (https://pesta.bsn.go.id). Ketentuan layanan tersebut meliputi:
-
Perlindungan Hak Cipta: dokumen elektronik dilengkapi dengan fitur pengamanan, termasuk watermark dan enkripsi. Pengguna layanan dilarang menggandakan atau mendistribusikan dokumen di luar ketentuan yang berlaku.
-
Tarif Khusus UMK: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memperoleh tarif khusus dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas UMKM yang masih berlaku.
Layanan Otoritas Sponsor dan Identifikasi Penerbit Keuangan
Lampiran VII mengatur layanan otoritas sponsor dan pemberian Nomor Identifikasi Penerbit (Issuer Identification Number/IIN) bagi badan usaha yang melakukan transaksi elektronik. Layanan ini berlaku antara lain bagi badan usaha di sektor perbankan dan teknologi finansial. Lampiran VII Poin A.1 menetapkan persyaratan administratif sebagai berikut:
-
Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Curriculum Vitae (CV) dari personel penanggung jawab; dan
-
Izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).
Layanan Pelatihan dan Mitigasi Risiko Force Majeure
Sebagaimana diatur dalam Lampiran XII, BSN menyediakan layanan pelatihan standardisasi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan publik dan pelatihan in-house. Ketentuan layanan tersebut meliputi
-
Kondisi kahar (force majeure): dalam hal terjadi kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII Poin B.7, BSN dapat mengalihkan pelaksanaan pelatihan ke metode daring atau menjadwalkan ulang pelatihan.
-
Penanganan Pengaduan: peserta dapat menyampaikan saran, masukan, dan pengaduan melalui media yang disediakan sesuai standar pelayanan terpadu.
Layanan Laboratorium: Kalibrasi, Uji Profisiensi, dan Bahan Acuan
Lampiran IX, X, dan XI mengatur layanan teknis laboratorium yang diselenggarakan melalui aplikasi SPARTA (https://sparta.bsn.go.id). Ketentuan layanan tersebut meliputi:
-
Kalibrasi (Lampiran IX): pengguna layanan wajib melakukan pembayaran tagihan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.
-
Uji profisiensi (Lampiran X): pembayaran dilakukan di muka melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) setelah tagihan diterbitkan.
-
Bahan acuan (Lampiran XI): BSN menyediakan Reference Material (RM) dan Certified Reference Material (CRM) untuk keperluan pengujian dan kalibrasi. Pembayaran dilakukan melalui SIMPONI setelah tagihan diterbitkan.
Partisipasi dalam Pengembangan Standar
Lampiran V mengatur layanan konsultasi penyusunan usulan SNI. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha atau asosiasi industri dapat mengajukan usulan penyusunan atau revisi SNI tanpa dikenakan biaya, baik melalui tatap muka maupun melalui surat elektronik. BSN memberikan tanggapan atas usulan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima.
Penutup
Keputusan 17/2026 mengatur penyelenggaraan layanan terpadu di lingkungan BSN dengan menetapkan standar prosedur, mekanisme, jangka waktu, dan biaya atas berbagai layanan standardisasi, termasuk penerbitan SPPT SNI, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, penyediaan dan pembelian dokumen standar, layanan pelatihan standardisasi, layanan laboratorium (kalibrasi, uji profisiensi, dan bahan acuan), layanan otoritas sponsor dan Nomor Identifikasi Penerbit, serta konsultasi penyusunan usulan SNI. Pengaturan tersebut mencakup penggunaan sistem layanan daring BSN, ketentuan jam layanan, persyaratan administratif dan personel, perlindungan hak cipta dokumen standar, pengaturan pembayaran dan tarif PNBP, serta batas waktu penyelesaian layanan dan konsekuensi administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.