Legal Updates

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 221 Tahun 2025: Pembaharuan Regulasi Registrasi Sertifikat Halal Untuk Produk Impor

2 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 221 Tahun 2025: Pembaharuan Regulasi Registrasi Sertifikat Halal Untuk Produk Impor

Ringkasan Peraturan

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 221 Tahun 2025 tentang Prosedur Pelaksanaan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (“Kep BPJPH 221/2025”) adalah panduan rinci bagi importir dan perwakilan resmi yang ingin mendaftarkan produk berlabel halal dari luar negeri di Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memperjelas proses administrasi verifikasi oleh BPJPH.

Peraturan ini memberikan detil prosedur permohonan baru dan perpanjangan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (“SHLN”) untuk produk impor yang akan diedarkan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap produk halal impor yang masuk ke pasar Indonesia telah melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2025 dan berlaku efektif tiga bulan setelah tanggal ditetapkan.

Peraturan ini menetapkan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) sebagai platform utama untuk semua proses registrasi. Platform ini diharapkan dapat memperbaiki proses registrasi menjadi lebih konsisten, efisien, mudah dan transparan. 

Latar Belakang dan Konteks

Keputusan Kepala BPJPH No. 221 Tahun 2025 melaksanakan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dengan menetapkan tata cara registrasi SHLN. Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk produk impor, sertifikat dari Lembaga Halal Luar Negeri (“LHLN”) yang memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH tetap harus diregistrasikan sebelum beredar. Regulasi ini mengatur alur, persyaratan, dan dasar hukum registrasi SHLN.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (“Kep BPJPH 90/2023”). Perubahan ini menghasilkan penyempurnaan dan penyesuaian di beberapa sisi. Detilnya dapat dilihat pada tabel di bawah. 

Aspek Kep BPJPH 90/2023 Kep BPJPH 221/2025
Penyempurnaan Prosedur Prosedur registrasi dan perubahannya diatur dalam satu lampiran. (Lampiran) Prosedur lebih terperinci dan dibagi dalam dua lampiran, yaitu Lampiran I (Prosedur Pelaksanaan) dan Lampiran II (Bagan Alur dan Kriteria Perubahan Data). (Diktum Menetapkan Pasal Kesatu)
Digitalisasi Mengacu pada sistem elektronik SIHALAL, tetapi alur proses yang ada belum diatur secara lengkap dan rinci sebagaimana dalam peraturan baru. Menekankan integrasi yang lebih dalam dengan sistem SIHALAL, termasuk alur proses yang lebih rinci (Lampiran II).
Ketentuan Baru Tidak secara spesifik mewajibkan data gudang dan masih mensyaratkan legalisir salinan SHLN. Menambahkan kewajiban melampirkan data gudang dan menghapus kewajiban legalisir SHLN (Lampiran I, Bab II.A.4).
Penegasan Sanksi Tidak merinci sanksi dalam bagian prosedur. Mengatur  jenis sanksi yang dapat dikenakan, seperti peringatan tertulis, denda, pencabutan registrasi, dan/atau penarikan barang (Lampiran I, Bab IV.C).

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini tercermin dalam beberapa ketentuan kunci sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
Aspek Pengaturan Uraian Singkat Ketentuan Diktum dan Lampiran
Landasan Prosedur Menetapkan prosedur rinci pelaksanaan registrasi SHLN dalam Lampiran I dan II. Diktum KESATU
Pencabutan Peraturan Lama Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kep BPJPH 90/2023. Diktum KEDUA
Waktu Pemberlakuan Peraturan ini mulai berlaku efektif 3 (tiga) bulan setelah tanggal penetapan, yaitu 15 September 2025. Diktum KETIGA
Subjek & Objek Registrasi Permohonan diajukan oleh Importir/Perwakilan Resmi untuk produk impor yang sudah memiliki SHLN dari LHLN yang memiliki kerja sama saling pengakuan (MRA) dengan BPJPH. Bab I (A), Bab II (A)
Waktu Pengajuan Registrasi SHLN wajib dilakukan sebelum produk diedarkan di Indonesia. Untuk permohonan baru, SHLN harus memiliki sisa masa berlaku minimal 13 (tiga belas) hari. Bab II (A)(2), Bab II (A)(5)
Platform Pengajuan Seluruh proses pengajuan, baik untuk permohonan baru, pembaruan, maupun pelaporan perubahan data, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Bab II (A)(1), Bab II (C)(1)
Persyaratan Dokumen Utama Pemohon wajib melengkapi dokumen kunci, antara lain: surat permohonan, surat penunjukan, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan SHLN, daftar barang impor beserta kode HS, data gudang, dan surat pernyataan keabsahan dokumen. Bab II (A)(4)
Prosedur Pembaruan Pengajuan pembaruan dilakukan paling cepat 60 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SHLN baru belum terbit, pemohon dapat melampirkan Surat Keterangan Proses Pembaruan dari LHLN. Bab II (B)(3), Bab II (B)(4)
Mekanisme Perubahan Data Mengatur secara detail mekanisme untuk setiap perubahan data, yang dibedakan menjadi "Lapor" (untuk perubahan minor seperti alamat) dan "Daftar Baru" (untuk perubahan fundamental seperti NIB atau LHLN). Bab II (C), Lampiran II
Alur Proses & Waktu Proses layanan terdiri dari 4 tahap: Pendaftaran, Verifikasi (pemohon diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapi kekurangan), Pembayaran (waktu 10 hari kerja setelah invoice terbit), dan Penerbitan. Bab II (D), Lampiran II
Penerbitan Nomor Registrasi Nomor Registrasi SHLN diterbitkan melalui SIHALAL dengan Tanda Tangan Elektronik Kepala BPJPH dan memuat kode identitas unik. Bab III (A)(1), Bab III (A)(3)
Masa Berlaku Registrasi Masa berlaku Nomor Registrasi SHLN yang diterbitkan oleh BPJPH mengikuti masa berlaku sertifikat halal asli yang diterbitkan oleh LHLN di negara asal. Bab III (A)(4)
Kewajiban Pasca-Penerbitan Setelah menerima Nomor Registrasi SHLN, importir/perwakilan resmi wajib mencantumkan label halal beserta Nomor Registrasi SHLN pada produk dan melaporkan setiap perubahan data yang terjadi kepada BPJPH. Bab III (B)

Ketentuan Penting Lainnya

Pelanggaran terhadap kewajiban registrasi SHLN akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat diterapkan secara berjenjang, alternatif, ataupun kumulatif, tergantung pada tingkat pelanggaran. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan registrasi SHLN, hingga penarikan barang dari peredaran. Ketentuan ini memfasilitasi  BPJPH untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat bagi  pelaku usaha impor. Peraturan ini baru berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan sehingga hal ini memberikan waktu yang lebih lama bagi importir untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru ini. 

Kesimpulan

Kep BPJPH 221/2025  mengatur tiga poin penting dalam pengawasan sertifikasi produk impor halal di Indonesia, yaitu: 

  1. Digitalisasi proses registrasi melalui SIHALAL yang meningkatkan efisiensi dan transparansi proses.

  2. Pembedaan alur kerja  terkait pelaporan perubahan data ke dalam kewajiban "Lapor" dan "Daftar Baru". 

  3. Penegasan sanksi administratif sebagai alat untuk mendorong kepatuhan. 

Secara keseluruhan, peraturan ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi konsumen di Indonesia dan menegakkan integritas sistem jaminan produk halal nasional dalam perdagangan internasional.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.