Legal Updates

Keputusan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Standar Pengujian Mutu Hasil Perikanan

8/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Standar Pengujian Mutu Hasil Perikanan

Pendahuluan

Pada tanggal 13 Maret 2026, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (“BPPMHKP”) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penetapan Laboratorium Acuan dan Laboratorium Penguji dalam Rangka Pengujian Official Control Sistem Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (“Keputusan BPPMHKP 20/2026”). Keputusan BPPMHKP 20/2026 menetapkan daftar laboratorium pemerintah dan swasta yang dapat melakukan pengujian mutu produk perikanan di Indonesia guna memastikan kejelasan pelaksanaan pengujian, menjaga akurasi hasil uji melalui laboratorium yang terstandarisasi, serta meningkatkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan nasional.

Keputusan BPPMHKP 20/2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Selain itu, penetapan laboratorium acuan dan laboratorium penguji juga mendukung manajemen mutu laboratorium dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Dengan penetapan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengujian dalam skema Official Control dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi sesuai parameter pengujian yang ditetapkan.

Perbandingan

Keputusan BPPMHKP 20/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Laboratorium Acuan dan Penguji dalam rangka Official Control Sistem Jaminan Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan (“Keputusan BPPMHKP 30/2025”). Berikut perbandingan antara Keputusan BPPMHKP 20/2026 dengan Keputusan BPPMHKP 30/2025:

Aspek Keputusan BPPMHKP 20/2026 Keputusan BPPMHKP 30/2025
Alur Pelaporan Kinerja Mewajibkan laboratorium menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Kepala Pusat Manajemen Mutu. Alur pelaporan kinerja masih mengacu pada struktur unit kerja sebelum reorganisasi kementerian.
Mekanisme Sanksi Evaluasi Mengedepankan langkah perbaikan. Laboratorium wajib melakukan perbaikan terlebih dahulu. Sanksi penonaktifan baru dijatuhkan jika laboratorium tidak melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi. Otoritas Kompeten dapat menonaktifkan parameter pengujian apabila laboratorium tidak dapat memenuhi persyaratan hasil evaluasi.
Tugas Laboratorium Acuan Nasional Tugas bimbingan teknis dihapuskan. Ditambahkan tugas baru berupa: pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan. Mencakup tugas bimbingan teknis pengujian mutu, namun belum mencakup kewenangan sertifikasi tanda kesesuaian produk kelautan.
Nomenklatur Instansi / Laboratorium Seluruh nomenklatur pada lampiran diubah menjadi Balai/Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). Daftar lampiran laboratorium pemerintah masih menggunakan nomenklatur Balai/Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
 

Ketentuan Penting

Akreditasi Wajib dan Legalitas Pengujian

Diktum KEDUA mewajibkan seluruh Laboratorium Acuan dan Laboratorium Penguji memiliki akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk setiap parameter pengujian yang dilakukan. Selain itu, Diktum KELIMA mengatur bahwa kegiatan pengujian dilakukan sesuai parameter pengujian dan standar metode uji yang telah terakreditasi serta disepakati antara Otoritas Kompeten dan Laboratorium Penguji, termasuk metode yang tercantum dalam lampiran Keputusan BPPMHKP 20/2026.

Tugas Laboratorium Acuan Nasional

Diktum KETIGA menetapkan Laboratorium Acuan, yaitu Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, sebagai laboratorium rujukan dalam pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaannya, Laboratorium Acuan bertugas untuk:

  1. Mengembangkan metode pengujian melalui validasi atau verifikasi;

  2. Menyediakan bahan acuan jaminan mutu;

  3. Menyelenggarakan uji profisiensi dan uji banding bagi laboratorium penguji;

  4. Mengoordinasikan penyelesaian sengketa hasil pengujian;

  5. Menjaga kompetensi analis penguji;

  6. Pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan; dan

  7. Menjalin kerja sama internasional untuk pengembangan kapasitas pengujian.

Kewajiban Laboratorium Penguji

Laboratorium Penguji wajib memenuhi sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT, yang meliputi:

  1. Melakukan verifikasi metode pengujian di masing-masing laboratorium;

  2. Melaksanakan pengujian sesuai parameter yang tercantum dalam lampiran;

  3. Menyampaikan Laporan Hasil Uji (“LHU”) dari sampel yang diuji;

  4. Melaksanakan jaminan mutu internal melalui uji profisiensi atau internal quality control;

  5. Mendokumentasikan laporan pengujian untuk menjaga ketertelusuran data; dan

  6. Menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Pusat Manajemen Mutu.

Jejaring Laboratorium Penguji di Seluruh Indonesia

Lampiran II memuat daftar Laboratorium Penguji pada Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) BPPMHKP yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan. Daftar tersebut mencakup:

  1. Sumatera: Medan, Padang, Palembang, Lampung, Jambi, Tanjung Pinang, Bengkulu, dan Pangkal Pinang;

  2. Jawa: Jakarta, Serang, Bandung, Cirebon, Cilacap, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi;

  3. Bali & Nusa Tenggara: Denpasar, Mataram, dan Kupang;

  4. Kalimantan: Pontianak, Banjarmasin, Tarakan, dan Balikpapan;

  5. Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu, Luwuk, Makassar, Mamuju, Kendari, dan Bau-Bau;

  6. Maluku & Papua: Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Biak, Jayapura, dan Merauke.

Laboratorium Kementerian/Lembaga dan Swasta

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Selain Laboratorium Penguji pada UPT BPPMHKP, Lampiran II juga memuat laboratorium dari kementerian/lembaga, sektor swasta, dan pemerintah daerah, yang meliputi:

  1. Kementerian/Lembaga: laboratorium di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kementerian/lembaga terkait lainnya;

  2. Laboratorium Swasta: Meliputi PT Saraswanti Indo Genetech, PT Mutu Agung Lestari, dan PT SGS Indonesia;

  3. UPTD Dinas Provinsi: Melibatkan laboratorium milik pemerintah daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Cakupan Komoditas dan Matriks Produk Perikanan

Lampiran I dan II memuat berbagai matriks produk hasil kelautan dan perikanan yang menjadi objek pengujian, yang meliputi:

  1. Produk Segar/Mentah: Ikan segar, udang hidup/segar, moluska (kerang-kerangan), ubur-ubur, dan echinodermata;

  2. Produk Olahan: Ikan beku, produk kaleng (sarden/makarel), produk fermentasi (terasi), produk kering, serta produk berlapis tepung (breaded);

  3. Produk Sampingan: Tepung ikan, minyak ikan, serta pakan ikan dan pakan hewan akuatik.

Parameter Pengujian Mikrobiologi dan Patogen

Lampiran II memuat parameter pengujian mikrobiologi untuk mendukung pengawasan keamanan hasil kelautan dan perikanan dari kontaminasi biologis. Parameter yang diuji meliputi:

  1. Angka Lempeng Total (ALT);

  2. Escherichia coli dan Coliform;

  3. Salmonella sp.;

  4. Vibrio parahaemolyticus dan Vibrio cholerae;

  5. Staphylococcus aureus;

  6. Listeria monocytogenes; serta

  7. Enterobacteriaceae dan Clostridium perfringens.

Parameter Pengujian Residu Kimia, Logam Berat, dan Kontaminan

Lampiran I dan II memuat parameter pengujian kimia untuk pengawasan keamanan hasil kelautan dan perikanan, yang meliputi:

  1. Logam Berat: Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Arsen (As), dan Timah (Sn);

  2. Residu Antibiotik: Chloramphenicol, Nitrofurans (AOZ, AMOZ, AHD, SEM), Tetracyclines, Quinolones, dan Sulfonamides; serta

  3. Kontaminan Lain: Histamin (khusus ikan skombroid), formalin, karbon monoksida (CO), dan residu pestisida.

Pengujian Karakteristik Fisika, Sensori, dan Organoleptik

Lampiran II juga memuat pengujian karakteristik fisika, sensori, dan organoleptik untuk menilai mutu dan kondisi produk hasil kelautan dan perikanan. Pengujian tersebut meliputi:

  1. Penilaian organoleptik/sensori (bau, rasa, tekstur, kenampakan);

  2. Pengukuran derajat keasaman (pH);

  3. Suhu pusat produk;

  4. Tingkat kekeruhan dan padatan terlarut total (total dissolved solids, “TDS”).

Standar Pengujian Media Lingkungan dan Sarana Produksi

Lampiran I dan II juga memuat pengujian terhadap media lingkungan dan sarana produksi untuk mendukung pengendalian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, yang meliputi:

  1. Air Proses: Pengujian kualitas air yang digunakan dalam unit pengolahan ikan;

  2. Es: Pengujian es yang digunakan sebagai media pendingin hasil perikanan; serta

  3. Air Limbah: Pengujian parameter limbah industri perikanan sesuai standar lingkungan yang berlaku.

Harmonisasi Metode Uji Nasional dan Internasional

Lampiran I dan II memuat metode referensi yang digunakan untuk setiap parameter pengujian guna mendukung kesesuaian dan validitas hasil uji. Metode tersebut meliputi:

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI);

  2. standar internasional, seperti ISO, AOAC, BAM (Bacteriological Analytical Manual), dan FDA; serta

  3. Instruksi Kerja (IK) atau Work Instruction (WI) internal laboratorium yang telah melalui proses validasi atau verifikasi oleh Otoritas Kompeten.

Mekanisme Verifikasi dan Evaluasi Kinerja Tahunan

Pusat Manajemen Mutu melakukan verifikasi laporan kinerja laboratorium secara berkala sebagaimana diatur dalam Diktum KEENAM. Verifikasi tersebut dilakukan melalui inspeksi langsung di lokasi (on-site verification) maupun secara jarak jauh (remote verification). Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam laporan evaluasi kinerja yang digunakan sebagai dasar penilaian operasional laboratorium oleh Kepala Badan sesuai Diktum KETUJUH.

Ketentuan Peralihan

Laboratorium yang berdasarkan hasil evaluasi tahunan belum memenuhi persyaratan standar wajib melakukan tindak lanjut perbaikan sesuai rekomendasi evaluasi sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN. Selain itu, Otoritas Kompeten dapat menonaktifkan parameter pengujian pada laboratorium yang tidak melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi berdasarkan Diktum KESEMBILAN. Dengan berlakunya Keputusan BPPMHKP 20/2026, seluruh kegiatan pengujian dalam skema Official Control mengacu pada daftar laboratorium dan parameter pengujian yang telah ditetapkan.

Penutup

Keputusan BPPMHKP 20/2026 menetapkan Laboratorium Acuan dan Laboratorium Penguji yang dapat melaksanakan pengujian dalam skema Official Control Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Melalui Keputusan BPPMHKP 20/2026, pemerintah mewajibkan setiap Laboratorium Acuan dan Laboratorium Penguji memiliki akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 sesuai parameter pengujian yang dilakukan, serta melaksanakan pengujian berdasarkan metode uji yang telah terakreditasi dan disepakati dengan Otoritas Kompeten. Selain mengatur tugas Laboratorium Acuan dan kewajiban Laboratorium Penguji, Lampiran I dan II juga memuat daftar laboratorium pemerintah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan swasta yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia beserta cakupan komoditas, matriks produk, parameter mikrobiologi, residu kimia, logam berat, kontaminan, pengujian fisika dan organoleptik, hingga metode referensi nasional dan internasional yang digunakan dalam pengujian. Keputusan BPPMHKP 20/2026 juga mengatur verifikasi dan evaluasi kinerja laboratorium secara berkala oleh Pusat Manajemen Mutu, termasuk kewajiban tindak lanjut perbaikan bagi laboratorium yang belum memenuhi persyaratan evaluasi. Selain itu, Otoritas Kompeten dapat menonaktifkan parameter pengujian pada laboratorium yang tidak melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa laboratorium yang digunakan telah terakreditasi dan memiliki parameter pengujian sesuai daftar yang ditetapkan agar hasil pengujian dapat digunakan dalam proses sertifikasi dan kegiatan perdagangan hasil kelautan dan perikanan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.