Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026 Wajibkan Standar Diklat SDM Usaha Jasa Angkutan Perairan

24 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026 Wajibkan Standar Diklat SDM Usaha Jasa Angkutan Perairan

Pendahuluan

Pada 13 Februari 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Keputusan 80/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman teknis utama bagi lembaga pendidikan dan pelatihan (“diklat”), unit pelaksana teknis, serta para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan program pelatihan sumber daya manusia (“SDM”) di sektor jasa angkutan perairan.

Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 132 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan yang mewajibkan setiap perusahaan di bidang usaha jasa terkait angkutan perairan untuk memiliki SDM yang terampil dan kompeten. Keputusan ini menciptakan standar penyelenggaraan diklat non-kepelautan yang terpadu dan terarah agar SDM nasional mampu bersaing secara global, sekaligus menjamin terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.

 

Ketentuan Penting

Standar Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat

Diktum Kesatu dan Lampiran I Angka 1 menetapkan bahwa lembaga diklat wajib menyusun delapan pilar standar penyelenggaraan utama, yang mencakup Standar Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Penilaian, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, serta Pembiayaan. Khusus pada Standar Penilaian, pemerintah menwajibkan lembaga diklat untuk menyediakan layanan customer service atau kotak saran sebagai sarana pengaduan masyarakat demi mengevaluasi mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pimpinan lembaga diklat juga berwenang menetapkan silabus dan kurikulum yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, kebutuhan industri, serta perubahan regulasi perundang-undangan.

Proses Rekrutmen dan Penyesuaian Teknis Verifikasi Dokumen 

Lampiran I Angka 4 dan 5 mengatur tahapan pendaftaran di mana calon peserta wajib mengisi formulir dengan melampirkan identitas diri, serta menyerahkan surat tugas resmi dari perusahaan jika peserta tersebut diutus oleh pelaku usaha. Lembaga diklat kemudian harus melakukan penyesuaian teknis verifikasi terhadap kelengkapan seluruh dokumen administrasi tersebut guna memastikan keabsahan profil peserta sebelum tahapan pembelajaran dimulai. Setelah proses verifikasi selesai, lembaga melaksanakan proses pembelajaran dengan metode yang bervariasi, mulai dari ceramah, simulasi, studi kasus, praktik lapangan, hingga pembelajaran daring (e-learning) apabila diperlukan.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Standar Penilaian dan Syarat Kelulusan 

Lampiran I Angka 6 menentukan mekanisme evaluasi yang mengukur kehadiran peserta, hasil ujian praktik, serta uji teori melalui tahap pre-test dan post-test. Lembaga diklat akan menyatakan peserta lulus dari program apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. Mencapai tingkat kehadiran penuh sebesar 100%.
  2. Lulus tes praktik apabila materi tersebut tersedia dalam kurikulum program.
  3. Mengikuti pre-test untuk memetakan pemahaman awal, dengan perhitungan mengacu pada rumus Nilai Pre-test = Nilai Perolehan / Nilai Maksimal × 100.
  4. Meraih nilai post-test minimal 70 hingga maksimal 100 sebagai indikator kelulusan utama, yang dihitung menggunakan rumus Nilai Post-test = Nilai Perolehan / Nilai Maksimal × 100.

Pelaporan dan Verifikasi Audit Penjaminan Mutu 

Lampiran I Angka 8 dan 9 mewajibkan lembaga diklat untuk menyusun laporan terkait daftar peserta, dokumentasi, hingga jumlah kelulusan untuk diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Lembaga juga wajib untuk menjalankan audit internal penjaminan mutu minimal 1 (satu) kali setahun untuk memverifikasi kesesuaian prosedur operasional (SOP), kompetensi instruktur, dan kelaikan fasilitas. Selain itu, tim audit ISO dan perwakilan Direktur Jenderal Perhubungan Laut akan turun langsung untuk melaksanakan verifikasi audit lanjutan secara berkala.

 

Penutup

Keputusan 80/2026 hadir sebagai pedoman teknis untuk menjamin kualitas dan daya saing global SDM di sektor usaha jasa angkutan perairan. Demi mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim, regulasi ini mewajibkan lembaga diklat untuk menerapkan delapan pilar standar penyelenggaraan, menjalankan proses rekrutmen yang terverifikasi, serta memberlakukan syarat kelulusan yang mencakup tingkat kehadiran penuh 100% dan pencapaian nilai post-test minimal 70. Sebagai bentuk penjagaan mutu dan akuntabilitas, lembaga penyelenggara juga diwajibkan untuk rutin menyerahkan laporan kegiatan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, melaksanakan audit internal sekurang-kurangnya satu kali setahun, serta mematuhi verifikasi audit ISO secara berkala.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.