Legal Updates

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 Bebaskan Sanksi Keterlambatan SPT PPh Badan 2025

7/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 Bebaskan Sanksi Keterlambatan SPT PPh Badan 2025

Pendahuluan

Pada 30 April 2026, Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 (“Keputusan 71/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. DJP menerbitkan regulasi ini untuk memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak Badan. 

Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan Pajak Penghasilan (“PPh”) Tahun Pajak 2025 menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru, namun adanya implementasi sistem baru ini membutuhkan masa adaptasi agar Wajib Pajak memahaminya, serta untuk memastikan kesiapan sistem itu sendiri, Oleh karena itu, Keputusan 71/2026 bertujuan mencegah Wajib Pajak Badan menerima kerugian atau sanksi selama masa transisi pelaporan.

 

Ketentuan Penting

Penghapusan Sanksi Administratif 

Menurut Diktum Kesatu, Wajib Pajak Badan diberikan penghapusan sanksi administratif. Pembebasan sanksi ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan, baik untuk satu Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Diktum Kedua. Penghapusan sanksi ini mencakup tiga kondisi pelonggaran, yaitu: 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Keterlambatan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, dengan batas toleransi hingga 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. 
  2. Keterlambatan Wajib Pajak dalam membayar atau menyetor PPh Pasal 29 Badan untuk Tahun Pajak 2025, dengan batas kelonggaran waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran. 
  3. Kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT, asalkan Wajib Pajak melunasi pembayaran tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran. 

Jenis Sanksi dan Mekanisme Perlindungan 

Diktum Ketiga memperjelas bahwa sanksi administratif yang dihapuskan berupa denda dan/atau bunga keterlambatan pelaporan dan pembayaran. Kemudian, Diktum Keempat menetapkan mekanisme perlindungannya, di mana DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) atas keterlambatan yang memenuhi syarat. Di sisi lain, Diktum Kelima mengatur bahwa apabila kantor pajak telanjur menerbitkan STP atas keterlambatan yang seharusnya berhak mendapat kelonggaran ini, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Perlindungan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu 

Diktum Keenam mengatur bahwa rekam jejak keterlambatan penyampaian SPT (yang mendapatkan penghapusan sanksi ini) tidak akan dijadikan alasan untuk menolak permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

 

Penutup

Keputusan 71/2026 merupakan langkah antisipatif dan fasilitas kemudahan dari DJP bagi Wajib Pajak Badan selama masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Kebijakan ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif (denda dan/atau bunga) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, keterlambatan pembayaran, serta kekurangan penyetoran PPh Pasal 29, dengan batas toleransi maksimal satu bulan dari tanggal jatuh tempo. Selain itu, DJP tidak akan menerbitkan STP atas keterlambatan yang memenuhi syarat tersebut, serta menjamin bahwa riwayat keterlambatan ini tidak akan merugikan Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu di masa depan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.