Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 Ubah Persyaratan Free Float dan Naikkan Minimum Jadi 15 Persen
Pendahuluan
Pada 31 Maret 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Keputusan 45/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini bertujuan menyesuaikan ketentuan umum pencatatan, memperbarui kriteria persyaratan pencatatan awal, serta menata ulang persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan-perusahaan yang melantai di bursa.
BEI menyusun aturan ini untuk menjawab dinamika dan perkembangan pasar modal yang terus bergerak dengan cepat. BEI menyadari perlunya menyelenggarakan aktivitas perdagangan efek yang jauh lebih teratur, wajar, sekaligus efisien. Melalui pembaruan ini, BEI berupaya merespons tantangan pasar dengan mewajibkan tata kelola perusahaan yang transparan dan kokoh, serta menjamin ketersediaan saham publik yang lebih luas demi menciptakan kondisi pasar modal yang likuid.
Perbandingan
Keputusan 45/2026 mengubah sejumlah ketentuan sekaligus mencabut Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Keputusan 101/2021”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Keputusan 45/2026 dan Keputusan 101/2021:
Ketentuan Penting
Definisi Saham Free Float
BEI menetapkan batasan mengenai kriteria saham yang dapat dikategorikan sebagai saham publik atau free float guna mencegah manipulasi angka likuiditas semu di pasar. Menurut Ketentuan I.5 Lampiran I, saham free float wajib berbentuk tanpa warkat (scripless) dan tidak mencakup saham-saham milik pihak internal tertentu. Ketentuan ini menegaskan bahwa saham-saham berikut ini tidak termasuk saham free float:
- Saham milik Pengendali dan/atau Afiliasi dari Pengendali;
- Saham milik anggota direksi atau dewan komisaris;
- Saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock);
- Saham yang statusnya masih dibatasi pengalihan kepemilikannya (lock-up); dan
- Saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih dari seluruh saham tercatat.
Peningkatan Ambang Batas Saham Publik (Free Float)
Menurut Ketentuan III.2.7 Lampiran I (untuk Papan Utama) dan Ketentuan III.3.7 Lampiran I (untuk Papan Pengembangan), calon perusahaan yang hendak melantai wajib melepaskan saham free float antara 15% hingga 25% yang perhitungannya bersandar pada Nilai Kapitalisasi Saham. Selanjutnya, guna memastikan kepatuhan kelangsungan pencatatan di bursa, Ketentuan V.1.1 Lampiran I menetapkan bahwa seluruh perusahaan wajib mempertahankan porsi free float paling sedikit di angka 15% setelah melampaui waktu satu tahun melantai. Untuk menutup celah manipulasi syarat kepemilikan saham, Ketentuan I.1.5 Lampiran I menentukan bahwa saham free float tidak boleh mencakup saham-saham yang statusnya masih terkena larangan pengalihan atau lock-up.
Kewajiban Larangan Pengalihan Saham (Lock-up) bagi Pengendali
Demi menjaga stabilitas pasca-pencatatan dan melindungi kepentingan investor publik, BEI berwenang mewajibkan Pengendali mempertahankan kepemilikannya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan II.15 Lampiran I mengatur bahwa BEI berwenang mewajibkan Pengendali untuk mempertahankan pengendaliannya dan dilarang mengalihkan sahamnya paling singkat selama 12 bulan sejak tanggal pencatatan. Aturan ini juga berlaku bagi calon Pengendali baru apabila terdapat rencana perubahan pengendalian yang tercantum di dalam Prospektus.
Biaya Pencatatan
Ketentuan VIII.2.1 Lampiran I menetapkan besaran biaya pencatatan awal sebagai berikut:
- Papan Utama: Sebesar Rp1.000.000 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000 dari Nilai Kapitalisasi Saham, dengan ambang minimal Rp25.000.000 dan maksimal Rp250.000.000;
- Papan Pengembangan: Sebesar Rp1.000.000 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000 dari Nilai Kapitalisasi Saham, dengan ambang minimal Rp25.000.000 dan maksimal Rp150.000.000.
Adapun biaya tahunan (annual listing fee) ditetapkan sebesar Rp500.000 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000 kapitalisasi terakhir, dengan nilai minimal sebesar Rp50.000.000 dan nilai maksimal Rp250.000.000.
Kewajiban Pemenuhan Kompetensi Profesi dan Tata Kelola Manajemen
Ketentuan III.1.8 Lampiran I dan Ketentuan V.1.5 Lampiran I mewajibkan setiap perusahaan untuk mempekerjakan paling tidak satu tenaga penyusun laporan keuangan internal yang memegang sertifikat kompetensi akuntansi yang diterbitkan oleh organisasi profesi. Jika perusahaan belum sanggup memfasilitasi hal tersebut, mereka wajib menunjuk jasa akuntan publik dari pihak eksternal. Meninjau sisi pengawasan dan kebijakan perusahaan, Ketentuan III.1.9 Lampiran I dan Ketentuan V.1.6 Lampiran I mewajibkan bahwa semua anggota Direksi, Dewan Komisaris, beserta Komite Audit untuk mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan berkelanjutan tentang pasar modal dan tata kelola perusahaan.
Keberlanjutan Tata Cara Pencatatan Saham Tambahan
Diktum Kedua di dalam keputusan menetapkan bahwa tata cara pencatatan saham tambahan, seperti penerbitan saham melalui instrumen Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau tanpa HMETD, pencetakan waran, hingga penerbitan saham bonus, dimasukkan dan diberlakukan ulang secara utuh pada Lampiran II. Hal ini mencakup rincian operasional yang mengatur secara terpisah harga pelaksanaan untuk masing-masing instrumen. Untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), Ketentuan V.1.1 Lampiran II mematok harga pelaksanaan minimum 90% dari rata-rata harga penutupan saham di Pasar Reguler selama 25 Hari Bursa berturut-turut. Sementara itu, untuk saham tambahan melalui instrumen HMETD, harga pelaksanaannya paling sedikit harus sama dengan batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Diktum Ketiga, perusahaan yang kapitalisasinya mencapai minimal Rp5 Triliun per tanggal 31 Maret 2026 memperoleh skema penyesuaian bertahap. Apabila jumlah kepemilikan saham free float masih di bawah 12,5%, maka perusahaan wajib mendongkrak porsinya menjadi minimal 12,5% pada tenggat 31 Maret 2027, dan menggenapkan capaian akhir menjadi 15% pada batas 31 Maret 2028. Namun, jika kepemilikan saham free float mereka saat ini sudah berada di kisaran 12,5% hingga di bawah 15%, perusahaan tersebut diwajibkan untuk langsung memenuhi rasio 15% paling lambat pada tanggal 31 Maret 2027. Di sisi lain, perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar lebih kecil (di bawah Rp5 Triliun) wajib merealisasikan rasio kepemilikan 15% tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2029.
Terkait kewajiban dalam aspek pemenuhan sumber daya manusia, BEI menetapkan batas akhir implementasi kepemilikan personel bersertifikasi akuntansi mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2027. Adapun pemberlakuan pendidikan berkelanjutan untuk Direktur, Komisaris, dan Komite Audit menunggu proses penerbitan Surat Edaran turunan. Di luar perusahaan yang sudah tercatat, Diktum Kelima menentukan bahwa pihak calon perusahaan yang telah menyerahkan berkas administrasi pencatatan sebelum 31 Maret 2026, maka proses evaluasi persetujuan emisi efek mereka tetap mengacu pada Keputusan 101/2021.
Penutup
Keputusan 45/2026 memperkuat likuiditas pasar dan tata kelola perusahaan dengan mewajibkan perusahaan tercatat mempertahankan minimal 15% saham free float. Kriteria saham free float ini diperketat menjadi bentuk tanpa warkat yang mengecualikan saham yang berstatus lock-up. Di samping itu, regulasi ini mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyusun laporan keuangan bersertifikat dan mengharuskan manajemen mengikuti pendidikan berkelanjutan, sembari melonggarkan aturan waktu aksi stock split namun tetap mewajibkan lock-up saham bagi pihak pengendali minimal 12 bulan sejak pencatatan. Implementasi ketentuan baru ini dijalankan melalui skema masa peralihan bertahap hingga tahun 2027 untuk pemenuhan personel akuntansi, dan batas waktu antara tahun 2028 hingga 2029 untuk penyesuaian porsi saham free float bergantung pada besaran kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
