Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Keputusan Bersama 7 Menteri Tahun 2026 Mengatur Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Penyelenggaraan Pendidikan

2 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Bersama 7 Menteri Tahun 2026 Mengatur Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Pendahuluan

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1-492 Tahun 2026, Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2/KB/2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1/M/KB/2026, Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4/SKB/F1/2026, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal (“Keputusan Bersama”), diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2026. Keputusan Bersama ini bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan secara aman, etis, bijak, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan bagian Menimbang huruf a, Keputusan Bersama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta memberikan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dengan memperhatikan pelindungan anak. Keputusan Bersama ini juga menjadi acuan bagi satuan pendidikan dan pihak terkait dalam memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sesuai prinsip keamanan, etika, dan tanggung jawab.

Ketentuan Penting

Kewajiban Moderasi Konten bagi Penyelenggara Sistem Elektronik

Berdasarkan Lampiran Bab IV huruf E angka 3 dan angka 6, Kementerian Komunikasi dan Digital bertugas meningkatkan kapasitas sistem moderasi konten melalui koordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) untuk memastikan penerapan kebijakan moderasi yang responsif terhadap perlindungan anak dan penguatan kewajiban notice and take down atas konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pemantauan terhadap kepatuhan PSE terkait pelindungan data pribadi pada platform pembelajaran.

Standar Keamanan Produk Teknologi Pendidikan (EdTech)

Berdasarkan Lampiran Bab V huruf B, teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang digunakan dalam pembelajaran pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) wajib menjamin keamanan dan keselamatan anak serta memiliki fitur perlindungan anak (child-safe by design). Sistem dan produk aplikasi perlu menyediakan fitur perlindungan bawaan (child-safe by design) yang mencakup kontrol orang tua (parental control), pengawasan waktu layar, dan pembatasan interaksi daring. Selain itu, penyedia teknologi perlu menerapkan langkah pengamanan data dan autentikasi pengguna untuk mendukung pelindungan privasi anak.

Transparansi Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Perguruan Tinggi

Dalam mendukung transparansi pemanfaatan teknologi, perguruan tinggi berhak meminta pihak penyedia teknologi (vendor) untuk menyatakan secara terbuka mengenai limitasi dan tingkat reliabilitas data yang dimanfaatkan sebagai dasar bekerjanya produk kecerdasan artifisial yang digunakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Lampiran Bab VII huruf A angka 2 huruf b.

Pelindungan Data Pribadi dan Pembatasan Pelatihan Algoritma

Penyedia teknologi dilarang mengumpulkan atau memproses data pribadi peserta didik secara berlebihan. Khusus untuk jenjang PAUD, produk dan layanan pembelajaran wajib menjamin privasi peserta didik dengan tidak menggunakan data pribadi peserta didik untuk pelatihan kecerdasan artifisial tanpa persetujuan orang tua/wali peserta didik, sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab V huruf B angka 4.

Batasan Muatan Konten Terlarang dalam Ekosistem Digital

Penyedia platform digital perlu memastikan bahwa layanan yang mereka selenggarakan tidak memuat konten yang dapat membahayakan peserta didik. Ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf C mengidentifikasi sejumlah muatan yang tidak sesuai untuk lingkungan pendidikan, antara lain:

  1. Kekerasan fisik, psikis, seksual, pornografi, dan eksploitasi seksual.

  2. Ujaran kebencian berbasis SARA, perjudian, hoaks, dan konten diskriminatif.

  3. Promosi perilaku adiktif, termasuk penyalahgunaan zat berbahaya, alkohol, dan rokok.

  4. Pelanggaran privasi pengguna serta konten deepfake yang menyesatkan atau melanggar hak kekayaan intelektual.

Batasan Usia Pengguna dan Durasi Akses Platform

Produk dan layanan digital yang ditujukan bagi anak di bawah 13 (tiga belas) tahun perlu dirancang dengan tingkat risiko yang rendah serta menyediakan mekanisme persetujuan orang tua sebelum digunakan. Ketentuan tersebut diatur secara spesifik dalam Lampiran Bab VI huruf H angka 1 huruf a untuk jenjang pendidikan dasar dan angka 2 huruf a untuk jenjang pendidikan menengah. Selain itu, layanan digital untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi anak usia paling rendah 3 (tiga) tahun. Penggunaannya juga perlu dibatasi paling lama 30 (tiga puluh) menit per sesi atau paling lama 60 (enam puluh) menit per hari sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab V huruf A.

Kerja Sama dalam Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Perguruan tinggi dan satuan pendidikan nonformal, termasuk lembaga kursus, didorong untuk menjalin kerja sama dengan pihak industri. Kerja sama tersebut dapat mencakup pengembangan teknologi, kegiatan pembelajaran, penelitian, serta program lain yang mendukung pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab VII huruf E dan Lampiran Bab VIII huruf B.

Pengadaan Infrastruktur Teknologi Pendidikan

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan didorong untuk menyusun rencana pengadaan infrastruktur dasar, perangkat keras komputasi, dan akses jaringan internet sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab VI huruf I. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lingkungan pendidikan.

Larangan Komersialisasi dalam Penerapan Platform Digital

Penyelenggara pendidikan dan penyedia layanan teknologi dilarang menjadikan kewajiban penggunaan platform digital sebagai dasar untuk memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik apabila pungutan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini diatur dalam Diktum KETUJUH huruf b.

Penyesuaian Fitur Pembelajaran Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Fitur dan materi pembelajaran berbasis teknologi digital dan kecerdasan artifisial perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap jenjang pendidikan sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab VI huruf A.

  1. SD/MI/Sederajat: Difokuskan pada pengenalan pemikiran komputasional, etika interaksi sosial, serta sejarah dan dasar teknologi digital dan kecerdasan artifisial sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab VI huruf A.

  2. SMP/MTs/Sederajat: Difokuskan pada penguatan literasi digital, kemampuan mengidentifikasi informasi yang tidak benar (hoaks), dan pemahaman mengenai keamanan jejak digital.

  3. SMA/MA/SMK/Sederajat: Difokuskan pada pemrograman kecerdasan artifisial, analisis data yang lebih lanjut, serta pengembangan proyek inovatif.

Penyesuaian Fitur Asesmen dengan Zona Penggunaan Kecerdasan Artifisial

Pendidik wajib mengomunikasikan secara eksplisit kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam setiap jenis tugas atau penilaian dengan mengadopsi model tingkatan pemanfaatan (Zona Penggunaan) sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab VI huruf E.

  1. Zona Merah (Terlarang): Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilarang sepenuhnya, dan peserta didik harus mengerjakan secara mandiri tanpa bantuan teknologi tersebut.

  2. Zona Kuning (Terbatas dengan Aturan): Peserta didik diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan kecerdasan artifisial untuk tahap-tahap tertentu dengan ketentuan yang jelas, namun hasil akhir wajib merupakan karya orisinal peserta didik.

  3. Zona Hijau (Dianjurkan dengan Refleksi): Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dianjurkan sebagai bagian dari tugas untuk melatih kolaborasi manusia-mesin dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis.

Ketentuan Peralihan

Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses (pemblokiran) atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab IV huruf E.

Penutup

Keputusan Bersama 7 Menteri Tahun 2026 mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan menekankan aspek keamanan, etika, dan pelindungan anak. Dalam pelaksanaannya, PSE dan penyedia teknologi perlu memperhatikan penerapan kebijakan moderasi konten, pelindungan data pribadi peserta didik, penyediaan fitur pelindungan anak, serta pembatasan penggunaan data aktivitas anak untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial. Keputusan Bersama ini juga mengatur batasan usia pengguna dan durasi penggunaan layanan digital bagi anak usia dini, transparansi penggunaan teknologi kecerdasan artifisial di lingkungan perguruan tinggi, penyesuaian fitur pembelajaran dan asesmen berdasarkan jenjang pendidikan, serta larangan memungut biaya dengan mendasarkan pada kewajiban penggunaan platform digital. Selain itu, peraturan ini mendorong kerja sama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial serta penguatan infrastruktur teknologi pendidikan. Keputusan Bersama ini berlaku sejak 12 Maret 2026, dan PSE serta pihak terkait perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur, termasuk terkait pelindungan anak, pelindungan data pribadi, dan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.