Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Kemudahan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil melalui Mekanisme Self-Declare dalam Peraturan BPJPH No. 5 Tahun 2025

21 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Kemudahan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil melalui Mekanisme Self-Declare dalam Peraturan BPJPH No. 5 Tahun 2025

Pendahuluan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal (“Peraturan BPJPH 5/2025”), yang berlaku sejak 12 November 2025. Regulasi ini diterbitkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”), terutama terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Untuk memastikan UMK dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa beban administratif yang berlebihan, PP 42/2024 membuka mekanisme sertifikasi halal yang lebih sederhana melalui pernyataan halal (self-declare). Mekanisme ini mensyaratkan adanya pendampingan Proses Produk Halal (PPH) guna memverifikasi kebenaran pernyataan pelaku usaha. Peraturan BPJPH 5/2025 hadir untuk menetapkan kriteria UMK yang berhak menggunakan fasilitas self-declare serta mengatur tata cara pendampingan PPH secara lebih teknis dan terstandardisasi. Dengan demikian, regulasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus menjaga integritas sistem jaminan produk halal secara nasional.

Ketentuan Penting

Pasal 3: Mekanisme Sertifikasi Melalui Pernyataan Halal

Kewajiban sertifikat halal bagi UMK didasarkan atas pernyataan halal (self-declare) dari Pelaku Usaha. Pernyataan ini harus didasarkan pada standar halal yang ditetapkan BPJPH, yang terdiri dari dua komponen utama:

  1. Akad/ikrar Pelaku Usaha yang berisi pernyataan kehalalan produk, bahan, dan PPH; dan

  2. Adanya pendampingan PPH yang wajib diselesaikan paling lama 10 Hari, dilanjutkan sidang fatwa halal paling lama 1 Hari, dan penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH paling lama 1 Hari sejak fatwa diterima.

Pasal 4: Syarat Administratif (Kepemilikan NIB)

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan sertifikasi halal melalui pernyataan halal (self-declare) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai kriteria usaha mikro dan kecil yang berlaku.

Pasal 5: Kriteria Utama UMK Self-Declare

Terdapat 2 (dua) kriteria utama bagi UMK yang dapat menggunakan mekanisme pernyataan halal, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan

  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pasal 6: Kriteria Produk Tidak Berisiko

Pasal 6 mengatur kriteria produk yang dapat menggunakan mekanisme self-declare, yaitu produk yang dikategorikan sebagai “tidak berisiko.” Untuk memenuhi kriteria ini, seluruh Bahan yang digunakan harus telah memiliki Sertifikat Halal atau termasuk dalam daftar Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk juga tidak boleh menggunakan Bahan yang tergolong berbahaya. Selain itu, mekanisme self-declare secara tegas tidak berlaku bagi produk yang mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali apabila hewan tersebut berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang telah bersertifikat halal.

Pasal 7: Kriteria Proses Produksi Sederhana

Pasal 7 menetapkan bahwa suatu proses produksi dapat dikategorikan sebagai “sederhana” apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Lokasi produksi berskala kecil, seperti rumah produksi bersama, usaha rumahan, atau tempat produksi non-pabrik lainnya (misalnya gerobak, tenda, warung, atau kedai);

  2. Proses pengawetan dilakukan secara sederhana, tanpa penggunaan teknologi atau metode pengolahan kompleks; atau

  3. Lokasi, tempat, dan peralatan Proses Produk Halal (“PPH”) dipastikan telah memenuhi ketentuan sistem Jaminan Produk Halal (“JPH”).

Pasal 9: Fasilitasi Biaya Sertifikasi Halal UMK

Permohonan sertifikat halal oleh UMK (melalui mekanisme self-declare) tidak dikenai biaya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. BPJPH menetapkan kriteria dan prioritas UMK yang dapat dibiayai dari fasilitas BPJPH, di antaranya adalah Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai produsen.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 10, 11, & 12: Lembaga Pendamping PPH

Pendampingan PPH hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Pendamping PPH yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. Lembaga ini dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, atau perguruan tinggi, yang kesemuanya wajib berbadan hukum. Terdapat persyaratan spesifik, misalnya lembaga keagamaan Islam harus telah berdiri minimal 2 tahun dan memiliki minimal 2 tenaga ahli agama Islam, sementara perguruan tinggi harus terakreditasi.

Pasal 16: Kewajiban Lembaga Pendamping PPH

Lembaga Pendamping PPH memiliki sejumlah kewajiban utama, di antaranya:

  1. Melakukan rekrutmen, pengangkatan, dan pemberhentian Pendamping PPH;

  2. Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping PPH (minimal 1 kali dalam 6 bulan);

  3. Menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH setiap 1 tahun sekali; dan

  4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Pelaku Usaha.

Pasal 17: Persyaratan Pendamping PPH

Seseorang dapat menjadi Pendamping PPH jika memenuhi syarat: warga negara Indonesia, beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, serta memiliki komitmen. Pemahaman syariat mengenai kehalalan produk ini harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pelatihan Pendamping PPH.

Pasal 24: Proses Verifikasi dan Validasi

Pendamping PPH melakukan pendampingan dengan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan kehalalan UMK. Proses ini mencakup verifikasi Bahan dan PPH, dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan disampaikan Pelaku Usaha. Jika Pendamping PPH tidak menyelesaikan dalam jangka waktu tersebut, Pelaku Usaha berhak mengganti dengan Pendamping PPH lain.

Pasal 25 & 26: Detail Pelaksanaan Verifikasi

Dalam melakukan verifikasi dan validasi Bahan (Pasal 25), Pendamping PPH bertugas memeriksa dokumen Bahan dan komposisi Bahan. Sementara dalam verifikasi PPH (Pasal 26), Pendamping PPH memeriksa dokumen PPH, skema PPH, dan wajib melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian pada Bahan atau PPH, Pendamping PPH harus melakukan tindakan koreksi.

Pasal 29: Proses Sidang Fatwa Halal

Setelah hasil pendampingan PPH diterima, Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk paling lambat 1 hari. Jika dalam sidang ditemukan ketidaksesuaian, hasil dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki paling lambat 3 hari kerja. Jika tidak diperbaiki, permohonan akan dibatalkan oleh BPJPH.

Pasal 41 & 42: Ruang Lingkup Sanksi Administratif

Peraturan ini menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh:

  1. Lembaga Pendamping PPH: Dikenakan sanksi apabila melanggar kewajiban operasional (Pasal 16), atau apabila merekrut Pendamping PPH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi (seperti syarat WNI, beragama Islam, dan kompetensi syariat) sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

  2. Pendamping PPH: Dikenakan sanksi apabila melanggar kewajiban pelaksanaan tugas (Pasal 22), seperti tidak melakukan verifikasi secara jujur atau membocorkan kerahasiaan data pelaku usaha.

Jenis sanksi yang dikenakan bersifat berjenjang maupun tidak berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan nomor registrasi (maksimal 6 bulan), hingga pencabutan nomor registrasi.

Penutup

Penerbitan Peraturan BPJPH 5/2025 berupaya mempercepat sertifikasi halal bagi UMK dengan mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Tersedianya jalur self-declare yang dibiayai negara, sehingga proses sertifikasi bagi produk dan proses sederhana menjadi lebih mudah dan cepat.

  2. Penguatan ekosistem pendampingan, dengan mengatur Lembaga Pendamping PPH dan Pendamping PPH berperan sebagai verifikator lapangan.

  3. Kewajiban pelaku usaha memastikan produk dan proses tidak berisiko, termasuk tidak menggunakan bahan hewani dari sumber yang belum bersertifikat halal, agar dapat memakai skema yang ditargetkan selesai dalam 12 hari kerja.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.