Kementerian UMKM Perketat Verifikasi Badan Usaha Prioritas untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan melalui Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 12 Desember 2025, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas (“Peraturan 4/2025”). Peraturan 4/2025 mengatur tata cara dan kriteria verifikasi administratif bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) melalui jalur prioritas.
Penerbitan Peraturan 4/2025 didasari oleh amanat Pasal 26C huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menugaskan Menteri UMKM untuk melakukan verifikasi legalitas dan kriteria badan usaha penerima prioritas. Melalui pengaturan ini, pemerintah menetapkan mekanisme verifikasi administratif untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas prioritas pengelolaan tambang mineral logam dan batubara diberikan kepada Badan Usaha Kecil dan Menengah yang memenuhi persyaratan legal, keuangan, dan perencanaan usaha, termasuk komitmen terhadap pengembangan ekonomi di wilayah setempat.
Ketentuan Penting
Persyaratan Dokumen Legalitas, Keuangan, dan Perencanaan Bisnis
Pelaku usaha yang mengajukan permohonan WIUP prioritas wajib memenuhi persyaratan administratif dan pelaporan usaha. Pasal 5 ayat (4) mewajibkan Badan Usaha Kecil dan Menengah tidak hanya memiliki legalitas dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi keuangan dan rencana usaha perusahaan. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS), antara lain:
-
Laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
-
Surat keterangan domisili yang membuktikan bahwa kantor perusahaan berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP yang dimohon;
-
Bukti setoran modal pemegang saham dan salinan sertifikat saham; serta
-
Rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi (Corporate Business Responsibility) untuk periode 5 (lima) tahunan.
Kriteria Klasifikasi Usaha dan Kewajiban Struktur Organisasi
Pasal 6 mengatur kriteria kumulatif bagi badan usaha dalam pengajuan WIUP prioritas, yang meliputi kriteria keuangan dan kewajiban telah melaksanakan operasional perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), klasifikasi badan usaha ditentukan berdasarkan kriteria berikut:
| Klasifikasi Badan Usaha | Kriteria Modal Usaha (Di Luar Tanah dan Bangunan) | Kriteria Hasil Penjualan Tahunan |
| Badan Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 Miliar – Rp5 Miliar | Lebih dari Rp2 Miliar – Rp15 Miliar |
| Badan Usaha Menengah | Lebih dari Rp5 Miliar – Rp10 Miliar | Lebih dari Rp15 Miliar – Rp50 Miliar |
Selain kriteria keuangan, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan badan usaha membentuk unit atau fungsi dalam struktur organisasi yang menangani pelaksanaan Corporate Business Responsibility. Apabila badan usaha telah memiliki unit tanggung jawab sosial perusahaan, badan usaha menyesuaikan struktur organisasi untuk mencakup pelaksanaan Corporate Business Responsibility sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Mekanisme Verifikasi dan Batas Waktu Perbaikan Dokumen
Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur tahapan verifikasi permohonan WIUP prioritas. Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, serta verifikasi lapangan oleh tim verifikasi. Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pelaku usaha dapat melakukan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 5 (lima) hari kerja melalui Sistem OSS. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, proses verifikasi tidak dilanjutkan. Setelah pelaku usaha memenuhi seluruh tahapan verifikasi, termasuk verifikasi lapangan, Menteri menerbitkan Surat Lolos Verifikasi sebagai dasar untuk proses perizinan berikutnya.
Kewajiban Operasional Pasca-Perizinan dan Pelaporan
Pasal 6 ayat (5) mewajibkan Badan Usaha mulai melaksanakan Program Corporate Business Responsibility paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas. Pasal 15 selanjutnya mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan Program Corporate Business Responsibility secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sewaktu-waktu apabila diminta, kepada Menteri serta Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Laporan tersebut memuat informasi mengenai penerima manfaat, realisasi biaya, dan lokasi kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan.
Sanksi Administratif
Dalam Pasal 16, Menteri berwenang menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak melaksanakan kewajiban Program Kerja Corporate Business Responsibility. Sanksi tersebut bersifat bertingkat yang meliputi peringatan tertulis, pencabutan Surat Lolos Verifikasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan prioritas, dan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan 4/2025 tetap memungkinkan badan usaha yang dikenai pencabutan izin untuk mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Peraturan 4/2025 mengatur persyaratan administratif dan organisasi bagi badan usaha yang mengajukan WIUP melalui jalur prioritas. Peraturan 4/2025 mewajibkan penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit serta rencana Program Corporate Business Responsibility untuk periode lima tahun sejak tahap permohonan. Ketentuan tersebut menuntut kesiapan administratif dan organisasi sejak awal, termasuk pelaksanaan audit keuangan eksternal dan penyesuaian struktur organisasi untuk mengelola Program Corporate Business Responsibility sebelum pengajuan melalui sistem OSS, guna mengurangi risiko kendala dalam proses perizinan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
