Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Kebijakan Sertifikasi ISPO Wajib bagi Industri Hilir Kelapa Sawit dalam Permen Perindustrian 38/2025

21 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Kebijakan Sertifikasi ISPO Wajib bagi Industri Hilir Kelapa Sawit dalam Permen Perindustrian 38/2025

Pendahuluan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit ("Permenperin 38/2025") diundangkan pada 12 November 2025 dan akan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Permenperin 38/2025 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres 16/2025”), dengan menetapkan kerangka kerja, prinsip, kriteria, dan tata cara sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”) yang kini diwajibkan bagi para pelaku Industri Hilir Kelapa Sawit.

 

Latar Belakang

Permenperin 38/2025 dibuat untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 14 ayat (3) huruf b Perpres 16/2025. Perpres 16/2025 menyebutkan bahwa sistem Sertifikasi ISPO diperlukan, khususnya bagi sektor industri hilir yang mengolah produk turunan kelapa sawit.

 

Ketentuan Penting

Pasal 2 dan Lampiran I: Kewajiban Sertifikasi dan Ruang Lingkup 

Ketentuan ini mewajibkan Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit untuk melakukan Sertifikasi ISPO. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian sesuai dengan daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Lampiran I. Ruang lingkup KBLI ini mencakup, antara lain:

  1. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431) 
  2. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO) (KBLI 10432) 
  3. Industri Fraksinasi dan/atau Pemurnian Minyak Kelapa Sawit (KBLI 10433, 10434, 10435, 10436) 
  4. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI 10437) 
  5. Industri Margarine (KBLI 10412) 
  6. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya (KBLI 10490)
  7. Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI 10801)
  8. Industri Kimia Dasar Organik dari Hasil Pertanian (berbahan baku sawit) (KBLI 20115) 

Pasal 3 dan 4: Tiga Prinsip Utama Sertifikasi 

Sertifikasi ISPO dilaksanakan dengan menerapkan 3 (tiga) prinsip utama:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Ketertelusuran (Traceability); dan
  3. Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Kriteria Kepatuhan (Pasal 4 ayat (1)) mencakup legalitas dasar seperti akta perusahaan dan perizinan berusaha. Kriteria Peningkatan Usaha (Pasal 4 ayat (3)) mencakup aspek produk, lingkungan, serta efisiensi dan kinerja. Kriteria Ketertelusuran (Pasal 4 ayat (2)) yang mewajibkan perusahaan untuk menelusuri:

  1. Sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku (baik dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau industri hilir lainnya);
  2. Pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok;
  3. Asal usul bahan baku;
  4. Komposisi bahan, proses, dan sarana pengangkutan.

Pasal 6 dan 7: Pelaksana Sertifikasi (LS ISPO) 

Sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO (“LS ISPO”) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). LS ISPO bertugas melaksanakan penilaian kesesuaian, menerbitkan, membekukan, atau mencabut sertifikat ISPO, serta melakukan penilikan (surveillance). LS ISPO juga dilarang memberikan jasa pelatihan, pendampingan, atau konsultasi terkait Sertifikasi ISPO untuk menghindari konflik kepentingan [Pasal 38 ayat (3)].

Pasal 8 dan 9: Prosedur Permohonan Sertifikasi 

Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem informasi ISPO. Perusahaan wajib mengunggah sejumlah dokumen administratif dan teknis, termasuk (namun tidak terbatas pada):

  1. Sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku.
  2. Akta pendirian dan perizinan berusaha (KBLI).
  3. Diagram alir proses produksi.
  4. Sertifikat sistem manajemen mutu (ISO 9001) atau sistem manajemen keamanan pangan (ISO 22000), atau dapat berupa "pernyataan diri" penerapan sistem tersebut.
  5. Sertifikat merek (jika memiliki merek), di mana bukti pendaftaran merek dapat diterima sementara jika sertifikat belum terbit, namun sertifikat aslinya wajib dimiliki pada saat Penilikan kedua.

Penting untuk dicatat bahwa satu permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 13-19: Tahapan Audit Sertifikasi 

Proses sertifikasi dibagi menjadi beberapa tahapan, sebagai berikut:

  1. Audit Tahap 1 (Pasal 14): Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen legalitas, fasilitas, dan alur proses produksi. Audit ini diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari kalender.
  2. Audit Tahap 2 (Pasal 15): Dilakukan paling lama 30 hari kalender setelah audit tahap 1 selesai. Audit tahap ini dilakukan melalui verifikasi lapangan untuk menilai penerapan praktis dari prinsip dan kriteria ISPO, serta kompetensi karyawan. Audit ini wajib dilakukan pada saat proses produksi sedang berlangsung atau melalui simulasi. Audit tersebut diselesaikan dalam waktu paling lama 60 hari kalender.
  3. Pengambilan Keputusan (Pasal 19): LS ISPO wajib mengambil keputusan (memberikan sertifikat atau menolak) paling lama 14 hari kalender setelah laporan audit tahap 2 selesai.

Pasal 20, 21, dan 22: Masa Berlaku, Logo, dan Perpanjangan 

Sertifikat ISPO berlaku selama 5 (lima) tahun. Perusahaan yang telah bersertifikat wajib mencantumkan logo ISPO dan tanda elektronik pada setiap kemasan produknya. Untuk perpanjangan (sertifikasi ulang), perusahaan wajib mengajukan permohonan paling lama 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Pasal 25: Kewajiban Pengawasan (Penilikan) 

LS ISPO yang menerbitkan sertifikat wajib melakukan Penilikan (surveillance audit) secara berkala. Penilikan pertama dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal penerbitan sertifikat, dan penilikan berikutnya dilakukan setiap 12 bulan setelah penilikan sebelumnya.

Lampiran II: Kriteria Penilaian Rinci 

Lampiran II memuat matriks mengenai tata cara penilaian dan menjadi panduan auditor LS ISPO. Sebagai contoh:

  1. Ketertelusuran Pemasok (Poin 2.1.b.1): Untuk dinyatakan "Memenuhi", perusahaan tidak hanya harus menunjukkan sertifikat ISPO pemasok yang masih berlaku, tetapi juga harus memiliki dokumen perjanjian atau kontrak kerja sama yang mencantumkan kewajiban kepemilikan sertifikat ISPO bagi pemasok tersebut.
  2. Model Rantai Pasok (Poin 2.2): Definisi model rantai pasok yang diakui, yaitu "Keseimbangan Massa" (Mass Balance) yang memperbolehkan pencampuran (dengan syarat minimum 20% bahan baku bersertifikat ISPO) dan "Segregasi" yang mewajibkan 100% bahan baku bersertifikat ISPO tanpa pencampuran.

Ketentuan Sanksi

Pasal 41-44: Sanksi Administratif 

Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang tidak memenuhi kewajiban Sertifikasi ISPO akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi diberikan secara bertahap, meliputi:

  1. Peringatan tertulis: Diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut, masing-masing dengan jangka waktu 30 hari kalender.
  2. Denda administratif: Dikenakan jika peringatan tertulis tidak diindahkan.
  3. Penghentian sementara dari kegiatan usaha: Dikenakan jika denda administratif tidak dibayarkan. Selama masa penghentian sementara, perusahaan dilarang melakukan kegiatan produksi.

Dalam hal peraturan mengenai denda administratif belum tersedia, sanksi penghentian sementara dapat langsung diberikan setelah sanksi peringatan tertulis tidak dipatuhi.

 

Ketentuan Peralihan

Pasal 47: Status Sertifikat ISPO yang Telah Terbit 

Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan untuk industri hilir sebelum Permenperin 38/2025 ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut. Namun, perusahaan pemegang sertifikat lama tersebut wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang (perpanjangan) berdasarkan ketentuan baru dalam Permenperin ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat lamanya berakhir.

 

Penutup

Permenperin 38/2025 memperluas cakupan ISPO wajib dari sektor hulu (perkebunan) kini ke seluruh rantai pasok hilir. Meskipun peraturan ini berlaku efektif pada 12 Mei 2026, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi industri hilir baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2027. Hal ini memberikan masa tenggang (grace period) bagi industri untuk melakukan persiapan. Untuk dapat disertifikasi, industri hilir (seperti produsen minyak goreng atau margarin) wajib memastikan bahwa pemasok CPO/CPKO mereka juga telah bersertifikat ISPO.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.