Kapan Sebuah Usaha F&B Boleh Membuka Waralaba (Franchise)? Ini Batas Minimal Umur Bisnis dan Risiko Hukumnya
Pendahuluan
Industri makanan dan minuman (Food & Beverage atau “F&B”) merupakan salah satu sektor usaha yang banyak mengembangkan jaringan bisnis melalui sistem waralaba. Dalam penyelenggaraan waralaba, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu bisnis dapat langsung membuka waralaba setelah mulai beroperasi atau harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tertentu. Untuk memberikan kepastian hukum serta menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh penyelenggara waralaba, pemerintah mengatur sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi sebelum suatu bisnis dapat menyelenggarakan waralaba. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, pemerintah menetapkan persyaratan mengenai masa operasional usaha, kondisi keuangan, serta kriteria lainnya yang wajib dipenuhi sebelum sebuah bisnis dapat membuka sistem waralaba.
Dasar Aturan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”) mengatur kriteria dan tata cara penyelenggaraan kegiatan waralaba di Indonesia. PP 35/2024 menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum menyelenggarakan kegiatan waralaba. Ketentuan mengenai kriteria tersebut diatur dalam Pasal 4 PP 35/2024 sebagai berikut:
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PP 35/2024
“(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.
(2) Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki sistem bisnis;
b. bisnis sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
d. dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.”
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum menyelenggarakan kegiatan waralaba. Salah satu kriteria tersebut adalah bahwa bisnis yang akan diwaralabakan sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Kriteria mengenai bisnis yang sudah memberikan keuntungan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (5) PP 35/2024.
Pasal 4 Ayat (5) PP 35/2024
“(5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan:
a. kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.”
Untuk memenuhi kriteria bahwa bisnis sudah memberikan keuntungan, usaha yang akan diwaralabakan harus telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut. Selain itu, Pemberi Waralaba harus memiliki laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Pasal 4 Ayat (6) PP 35/2024
“(6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil.”
Bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil, kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikecualikan. Namun, mereka tetap harus memiliki laporan keuangan yang menunjukkan adanya keuntungan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b PP 35/2024.
Risiko Sanksi bagi Pelanggar
PP 35/2024 mengatur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan waralaba. Salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 37 PP 35/2024 adalah penggunaan istilah dan/atau nama Waralaba tanpa memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PP 35/2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan waralaba dalam PP 35/2024, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
-
Menghitung masa operasional usaha: Pemberi Waralaba perlu memastikan bahwa usaha yang akan diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a PP 35/2024.
-
Menyusun laporan keuangan: Pemberi Waralaba perlu menyusun dan mendokumentasikan laporan keuangan secara tertib agar dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b PP 35/2024.
-
Memeriksa kepemilikan STPW: Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP 35/2024, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW sebelum membuat Perjanjian Waralaba. Oleh karena itu, calon Penerima Waralaba dapat meminta dan memeriksa STPW sebelum menandatangani perjanjian.
-
Meneliti Prospektus Penawaran Waralaba: Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 35/2024, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. Calon Penerima Waralaba dapat memanfaatkan jangka waktu tersebut untuk menelaah informasi yang disampaikan dalam prospektus.
Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!
Rekomendasi
Untuk mengurangi risiko hukum dan mendukung kesiapan usaha sebelum menyelenggarakan waralaba, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:
-
Gunakan skema kerja sama selain waralaba sebelum memenuhi persyaratan: Jika usaha belum memenuhi persyaratan dalam PP 35/2024, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan bentuk kerja sama lain, seperti lisensi merek dagang atau bentuk kemitraan lainnya. Selain itu, penggunaan istilah dan/atau nama Waralaba perlu memperhatikan ketentuan Pasal 37 PP 35/2024 mengenai kepemilikan STPW.
-
Persiapkan sistem usaha sejak awal: Pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan masa operasional usaha untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi proses bisnis, dan sistem usaha yang akan diterapkan kepada mitra. Langkah ini dapat membantu pemenuhan kriteria memiliki sistem bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 35/2024.
-
Tinjau dokumen waralaba sebelum menandatangani perjanjian: Calon Penerima Waralaba sebaiknya memeriksa STPW, Prospektus Penawaran Waralaba, dan informasi lain yang disampaikan oleh Pemberi Waralaba sebelum membuat keputusan investasi.
Penutup
PP 35/2024 mengatur bahwa bisnis yang akan diwaralabakan harus telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut serta memiliki laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5). Bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil, kewajiban laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikecualikan sesuai Pasal 4 ayat (6). Selain itu, PP 35/2024 melarang penggunaan istilah dan/atau nama Waralaba tanpa memiliki STPW, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1). Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa persyaratan waralaba telah dipenuhi sebelum menawarkan usahanya sebagai waralaba, termasuk terkait masa operasional usaha, laporan keuangan, dan kepemilikan STPW. Di sisi lain, calon Penerima Waralaba perlu memeriksa STPW dan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum menandatangani Perjanjian Waralaba. Apabila persyaratan untuk menyelenggarakan waralaba belum terpenuhi, pelaku usaha dapat mempertimbangkan bentuk kerja sama lain, seperti lisensi merek dagang atau bentuk kemitraan lainnya, sambil mempersiapkan sistem usaha yang akan digunakan apabila waralaba diselenggarakan di kemudian hari.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
