Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Dipaksa Mengundurkan Diri demi Menghindari Pesangon? Pahami Aturan Hukum Ini Terlebih Dahulu!

8 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Dipaksa Mengundurkan Diri demi Menghindari Pesangon? Pahami Aturan Hukum Ini Terlebih Dahulu!

Pendahuluan

Perusahaan terkadang meminta atau mendorong pekerja untuk mengundurkan diri ketika ingin mengakhiri hubungan kerja. Dalam beberapa kasus, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lain yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Situasi ini dapat merugikan pekerja karena tekanan dari manajemen membuat pekerja menandatangani surat pengunduran diri meskipun tidak benar-benar ingin mengundurkan diri. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami perbedaan antara pengunduran diri atas kemauan sendiri dan pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena tindakan pengusaha. Pemahaman tersebut dapat membantu pekerja melindungi hak-haknya dan menghindari kerugian akibat pengunduran diri yang dilakukan di bawah tekanan.

Dasar Aturan

Pemerintah mengatur pemutusan hubungan kerja, syarat pengunduran diri, dan hak-hak yang diterima pekerja setelah hubungan kerja berakhir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021").

Pasal 36 Huruf i PP 35/2021

“i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;”

Pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan sendiri sebagaimana disyaratkan dalam PP 35/2021. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat memaksa atau menekan pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri. Jika perusahaan meminta pekerja mengundurkan diri melalui ancaman, intimidasi, atau bentuk tekanan lainnya, pengunduran diri tersebut tidak lagi mencerminkan kehendak pekerja sendiri. Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat berpendapat bahwa berakhirnya hubungan kerja terjadi karena tindakan pengusaha, bukan karena pengunduran diri yang dilakukan secara sukarela.

Pasal 50 PP 35/2021

“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat dalam PP 35/2021 tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Dalam kondisi tersebut, pekerja hanya berhak menerima uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah apabila diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Perbedaan hak kompensasi antara pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja ini perlu dipahami oleh pekerja sebelum memutuskan untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Pasal 36 Huruf g PP 35/2021

“g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1.  menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;”

PP 35/2021 memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja apabila pengusaha melakukan perbuatan tertentu, termasuk mengancam pekerja. Oleh karena itu, pekerja tidak harus mengikuti permintaan perusahaan untuk mengundurkan diri apabila permintaan tersebut disertai ancaman atau tekanan. Sebaliknya, pekerja dapat menggunakan tindakan pengusaha tersebut sebagai dasar untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 48 PP 35/2021

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

PP 35/2021 memberikan hak kepada pekerja untuk menerima uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) apabila pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g. Dengan demikian, pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena ancaman atau tindakan lain yang termasuk dalam ketentuan tersebut tetap dapat memperoleh hak-hak pemutusan hubungan kerja sesuai PP 35/2021.

Risiko Sanksi bagi Pelanggar

Pemaksaan pengunduran diri dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial apabila pekerja menilai bahwa pengunduran diri tersebut tidak dilakukan atas kemauan sendiri. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021. Apabila tuntutan tersebut dikabulkan, pekerja berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 48 PP 35/2021. Selain itu, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan melalui perundingan bipartit maupun mediasi, perselisihan tersebut dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Pekerja yang menghadapi tekanan untuk mengundurkan diri dapat mempertimbangkan beberapa langkah berikut:

  1. Menolak menandatangani surat pengunduran diri dan menyimpan bukti yang menunjukkan adanya ancaman atau tindakan lain dari pengusaha. Apabila pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021, pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit dengan pengusaha dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  3. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk proses mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!

Rekomendasi

Perusahaan dan pekerja dapat memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Perusahaan perlu menghindari praktik yang mendorong atau memaksa pekerja untuk mengundurkan diri serta mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai PP 35/2021. Dalam hal pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja, Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021 mengatur kewajiban penyampaian surat pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan, atau paling lama 7 hari kerja apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (4).

  2. Perusahaan perlu memperhitungkan kewajiban pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi hak-hak pekerja pada saat hubungan kerja berakhir.

  3. Pekerja perlu memahami hak-hak yang timbul akibat pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai uang penggantian hak dan uang pisah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 35/2021, sebelum memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri.

Penutup

PP 35/2021 membedakan secara jelas antara pengunduran diri atas kemauan sendiri dan pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena tindakan pengusaha. Pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat dalam Pasal 36 huruf i hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah apabila diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, sehingga pekerja perlu memahami konsekuensi tersebut sebelum menandatangani surat pengunduran diri. Di sisi lain, apabila pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, termasuk mengancam pekerja, pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai Pasal 48 PP 35/2021. Oleh karena itu, pekerja yang menghadapi tekanan untuk mengundurkan diri perlu menyimpan bukti yang relevan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi apabila diperlukan. Sementara itu, perusahaan perlu menghindari praktik yang mendorong atau memaksa pekerja untuk mengundurkan diri, mengikuti prosedur penyampaian surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja sesuai batas waktu dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PP 35/2021, serta memperhitungkan kewajiban pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.