Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

BPJPH Menetapkan Pedoman Teknis Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026

9 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
BPJPH Menetapkan Pedoman Teknis Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada 2 Januari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2026 (“Keputusan BPJPH 1/2026”). Keputusan BPJPH 1/2026 mengatur pelaksanaan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (“SEHATI”) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”) yang mengajukan permohonan melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Berdasarkan konsiderans, Keputusan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan untuk memberikan kemudahan layanan permohonan sertifikasi halal serta memastikan kepastian jumlah kuota fasilitasi SEHATI bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pengaturan ini sekaligus ditujukan untuk menjaga tertib administrasi dan kelancaran proses pemberian fasilitasi sertifikasi halal.

Ketentuan Penting

Cakupan Produk dan Proses Sertifikasi Halal

Pelaku usaha perlu memahami definisi operasional yang digunakan dalam Keputusan BPJPH 1/2026. Lampiran I Bab I Huruf B Angka 2 mendefinisikan “Produk” sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Selanjutnya, Lampiran I Bab I Huruf B Angka 3 mengatur bahwa ruang lingkup sertifikasi halal mencakup seluruh Proses Produk Halal (“PPH”), yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

Kewajiban Operasional Pelaku Usaha

Keputusan BPJPH 1/2026 mengatur kewajiban operasional yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Berdasarkan Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5, pelaku usaha bertanggung jawab memenuhi ketentuan kehalalan produk melalui beberapa kewajiban berikut:

  1. Pemisahan Fasilitas Fisik: Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf b mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk halal dan tidak halal untuk memisahkan lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan produk tidak halal.

  2. Penerapan SJPH: Sesuai Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf e, pelaku usaha wajib menyusun Manual Sistem Jaminan Produk Halal (“SJPH”) dan menerapkannya dalam kegiatan usaha.

  3. Kejujuran Informasi: Berdasarkan Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf a, pelaku usaha wajib menyampaikan data dan informasi secara benar, jelas, dan sesuai dengan kondisi usaha.

Ketentuan Penunjukan Penyelia Halal

Keputusan BPJPH 1/2026 mewajibkan pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Dalam pengaturan sumber daya manusia, Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf c memberikan beberapa pilihan penunjukan Penyelia Halal, sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Perseorangan: Berdasarkan Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf c angka 1), pemilik usaha perseorangan dapat bertindak sebagai Penyelia Halal bagi usahanya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi.

  2. Pegawai Internal: Sesuai Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf c angka 2), pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyelia Halal wajib menunjuk pegawai internal yang memenuhi persyaratan kompetensi.

  3. Penyelia Halal dari Pihak Eksternal: Sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II Huruf B Angka 5 huruf c angka 3), pelaku usaha yang tidak memiliki sumber daya manusia internal yang memenuhi persyaratan dapat menunjuk Penyelia Halal dari pihak eksternal, antara lain organisasi kemasyarakatan Islam, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.

Persyaratan Administratif dan Legalitas Badan Usaha

Dalam pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal gratis, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen administratif dan legalitas usaha melalui sistem informasi terintegrasi. Berdasarkan Lampiran I Bab III Huruf E Angka 2, persyaratan tersebut meliputi:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Legalitas Usaha: Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam huruf b.

  2. Dokumen Penyelia Halal: Pelaku usaha wajib melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keputusan penetapan Penyelia Halal, data diri Penyelia Halal, serta sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal (jika ada), sesuai ketentuan huruf c.

  3. Dokumen Teknis Produk: Pelaku usaha wajib menyampaikan daftar produk dan bahan yang digunakan, foto produk dan kemasan, serta uraian proses pengolahan produk sebagaimana diatur dalam huruf d, huruf e, dan huruf f.

  4. Izin Edar dan Perizinan Tambahan: Pelaku usaha wajib menyertakan surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), atau izin industri lainnya apabila produk yang dihasilkan memerlukan perizinan tersebut, sesuai huruf h.

  5. Surat Permohonan dan Ikrar Kehalalan: Pelaku usaha wajib menyampaikan surat permohonan sertifikasi halal serta akad atau ikrar pernyataan kehalalan produk sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf i.

Kuota Nasional, Nilai Fasilitasi, dan Distribusi

Pemerintah menetapkan kuota sertifikasi halal gratis tahun 2026 sebanyak 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) sertifikat halal sebagaimana tercantum dalam Diktum KEDUA. Nilai fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar Rp230.000,00 per sertifikat, dengan rincian komponen sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab I Huruf D Angka 5, yang pembayarannya dilakukan kepada BLU BPJPH, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH sesuai mekanisme pencairan dana, dan tidak diberikan secara langsung kepada pelaku usaha. Pembagian kuota kepada daerah dilakukan berdasarkan proporsi empat variabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab I Huruf D Angka 4, yaitu:

No Variabel Bobot
a. Jumlah Penduduk (BPS Tahun 2024) 20%
b. Jumlah Pelaku Usaha Makanan dan Minuman (BPS Tahun 2024) 30%
c. Jumlah Pendamping PPH aktif (SIHALAL Tahun 2025) 30%
d. Jumlah Sertifikat Halal Terbit (SIHALAL Tahun 2025) 20%

Lampiran I Bab I Huruf D Angka 4 Catatan huruf b mengatur bahwa alokasi kuota per provinsi berlaku sampai dengan 30 Juni 2026. Setelah jangka waktu tersebut, sisa kuota dialokasikan secara nasional dengan tetap memperhatikan kepastian ketersediaan anggaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengajuan dan Aspek Perpajakan

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi pada laman ptsp.halal.go.id (SiHalal) atau halalmax.halal.go.id (HalalMax) sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab III Huruf E Angka 1. Dalam pengajuan tersebut, pelaku usaha menggunakan Kode Fasilitasi “SEHATI26” sesuai ketentuan Lampiran I Bab III Huruf D. Lampiran I Bab III Huruf G mengatur bahwa pengenaan pajak atas fasilitasi SEHATI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penutup

Keputusan BPJPH 1/2026 mengatur pelaksanaan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk mekanisme, persyaratan, dan pengelolaan kuota sertifikasi halal. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan operasional dan administratif yang ditetapkan, antara lain penerapan pemisahan fasilitas produksi antara produk halal dan tidak halal, kelengkapan dokumen legalitas usaha, serta penunjukan Penyelia Halal yang memenuhi persyaratan. Selain itu, sertifikasi halal mencakup seluruh tahapan Proses Produk Halal, yang pelaksanaannya didukung oleh penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Pengaturan kuota menetapkan bahwa alokasi kuota per provinsi berlaku sampai dengan 30 Juni 2026. Setelah jangka waktu tersebut, sisa kuota dialokasikan secara nasional dengan tetap memperhatikan kepastian ketersediaan anggaran, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan waktu pengajuan sertifikasi halal agar permohonan dapat diproses sesuai dengan ketersediaan kuota yang tersedia.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.