Bank Indonesia Geser Insentif Likuiditas ke Skema Komitmen Kredit melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 26 November 2025, Bank Indonesia (BI) menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“PBI 9/2025”) dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2025. PBI 9/2025 diterbitkan untuk memperbarui ketentuan insentif likuiditas bagi perbankan, yang mencakup Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). PBI 9/2025 mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“PBI 11/2023”) dan bertujuan memperkuat fungsi intermediasi agar lebih mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
PBI 9/2025 terbit melihat kondisi siklus keuangan masih berada di bawah tren jangka panjang sehingga diperlukan penguatan terhadap penyaluran kredit atau pembiayaan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bank Indonesia mengganti pengaturan sebelumnya untuk menerapkan skema insentif yang lebih berbasis kinerja (performance-based) dan berorientasi ke depan (forward-looking). Mekanisme insentif juga dialihkan dari pendekatan berbasis capaian historis menjadi berbasis komitmen rencana penyaluran kredit, agar fungsi intermediasi tetap seimbang, berkualitas, dan selaras dengan arah kebijakan otoritas.
Perbandingan
Berikut adalah tabel perbandingan antara PBI 9/2025 dengan PBI 11/2023:
| Aspek | PBI 9/2025 | PBI 11/2023 |
| Dasar Penentuan Insentif | Menggunakan pendekatan forward-looking, di mana besaran insentif didasarkan pada komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan yang disampaikan Bank kepada BI. | Cenderung menggunakan pendekatan backward-looking atau berdasarkan capaian realisasi penyaluran kredit/pembiayaan pada periode-periode yang telah berlalu. |
| Fokus Kinerja | Menekankan pada "Insentif berbasis kinerja dan berorientasi ke depan" untuk mendorong bank lebih proaktif merencanakan pertumbuhan kredit. | Memberikan insentif likuiditas berdasarkan kinerja intermediasi yang sudah terjadi (ex-post performance) pada sektor-sektor tertentu. |
| Mekanisme Koreksi Data | Mengatur secara spesifik kewenangan BI untuk melakukan penelitian dan perhitungan ulang hingga 12 periode GWM terkini jika ditemukan ketidakakuratan data realisasi yang digunakan. | Pengaturan mengenai koreksi akibat ketidakakuratan data diatur secara umum tanpa batasan waktu yang spesifik (open-ended), sehingga risiko koreksi masa lalu secara teoritis tidak terbatas dibandingkan aturan baru yang memberikan kepastian batas maksimal (cap) 12 periode. |
Ketentuan Penting
Konsep Insentif Berbasis Kinerja (Performance-Based)
Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) menetapkan perubahan penting dalam pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yaitu insentif berupa pengurangan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). KLM tidak lagi diberikan semata-mata berdasarkan realisasi kredit masa lalu, tetapi didasarkan pada komitmen rencana penyaluran kredit atau pembiayaan yang disampaikan bank, serta kesesuaian dengan arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia. Ketentuan ini mewajibkan manajemen bank menyusun perencanaan bisnis yang lebih terukur, karena target dalam rencana tersebut kini menjadi faktor langsung yang menentukan besaran insentif likuiditas yang dapat diperoleh.
Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Administratif
Kepatuhan pelaporan menjadi bagian penting dalam skema baru ini. Pasal 10 menetapkan bahwa perhitungan KLM didasarkan pada data yang bersumber dari laporan komitmen rencana penyaluran kredit atau pembiayaan, Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), serta laporan lain. Selanjutnya, Pasal 11 secara khusus mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan komitmen dan laporan lain tersebut, di mana pelanggaran atas kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis (sementara pelaporan LBUT tetap tunduk pada ketentuan peraturan LBUT tersendiri). Karena itu, bank perlu memastikan bahwa sistem pelaporannya mampu menyediakan data komitmen secara tepat waktu dan akurat.
Mekanisme Transparansi dan Notifikasi Insentif
Untuk memberikan kepastian bagi pengelolaan arus kas perbankan, Pasal 13 mengatur bahwa Bank Indonesia akan menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank secara berkala. Penyampaian informasi ini dilakukan melalui surat atau media lain yang ditetapkan BI. Ketentuan ini memungkinkan divisi treasury Bank untuk segera mengetahui besaran pengurangan GWM yang mereka dapatkan, sehingga dapat mengoptimalkan likuiditas tersebut untuk penyaluran kredit baru atau instrumen produktif lainnya.
Kewenangan Pengecualian Pemberian Insentif
Pelaku usaha perbankan perlu memitigasi risiko regulasi terkait diskresi otoritas. Pasal 14 memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu, baik sebagian maupun keseluruhan, meskipun bank tersebut mungkin memenuhi kriteria kuantitatif. Pengecualian ini didasarkan pada asesmen atau pertimbangan tertentu, seperti tingkat kepatuhan bank terhadap instrumen kebijakan makroprudensial lainnya.
Risiko Koreksi Mundur (Clawback) Akibat Data Tidak Akurat
Pasal 18 ayat (1) dan (6) mengatur ketentuan manajemen risiko terkait validitas data. Jika kemudian ditemukan ketidakakuratan data realisasi penyaluran kredit yang menjadi dasar pemberian KLM, Bank Indonesia akan melakukan penelitian ulang dan menghitung kembali insentif untuk paling banyak 12 periode pemenuhan GWM terkini. Mengingat periode pemenuhan GWM dilakukan secara dua mingguan, batas waktu koreksi ini setara dengan kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan pada periode penggunaan data yang tidak akurat tersebut. Rentang evaluasi yang panjang ini mengharuskan bank menjaga integritas data agar terhindar dari kewajiban pengembalian insentif di kemudian hari.
Konsekuensi Finansial Hasil Perhitungan Ulang
Apabila hasil perhitungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan bahwa Bank menerima insentif lebih besar dari yang seharusnya, Bank akan dianggap tidak memenuhi kewajiban GWM atau Giro Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada periode yang lalu. Pasal 18 ayat (4) menetapkan bahwa bank harus menanggung sanksi atas kekurangan pemenuhan GWM atau Giro RIM sesuai ketentuan moneter yang berlaku, serta mengembalikan kelebihan remunerasi atau insentif yang telah diterima.
Penyesuaian Insentif pada Aksi Korporasi Strategis
Untuk mendukung konsolidasi perbankan, Pasal 15 memberikan kepastian perhitungan insentif bagi Bank yang melakukan aksi korporasi. Bank Indonesia menetapkan perhitungan KLM khusus bagi Bank yang melakukan merger, peleburan, pemisahan Unit Usaha Syariah, atau perubahan kegiatan usaha. Dalam proses tersebut, Bank dapat diminta menyampaikan data pendukung tambahan agar perhitungan insentif likuiditas tetap akurat setelah restrukturisasi.
Penutup
PBI 9/2025 mengatur kembali mekanisme insentif likuiditas sehingga bank perlu memperkuat proses perencanaan penyaluran kredit. Bagi perbankan, aturan ini membuka peluang untuk menurunkan cost of funds melalui peningkatan insentif GWM, sepanjang target pertumbuhan kredit yang diajukan konsisten dengan kebijakan Bank Indonesia dan dapat direalisasikan. Secara praktis, bank perlu segera meningkatkan kualitas data dan proses perencanaan kredit, karena komitmen penyaluran kredit kini menjadi dasar utama untuk memperoleh insentif, dengan konsekuensi pengembalian dana atau sanksi apabila komitmen tersebut tidak ditopang oleh data yang memadai.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
