Legal Updates

Badan Usaha Wajib Terapkan Pencampuran Bahan Bakar Nabati Secara Bertahap Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026

9/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Badan Usaha Wajib Terapkan Pencampuran Bahan Bakar Nabati Secara Bertahap Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026

Pendahuluan

Pada tanggal 3 Maret 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (“Kepmen ESDM 113/2026”). Kepmen ESDM 113/2026 mewajibkan setiap badan usaha bahan bakar minyak mencampur bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak untuk tujuan komersial. Berdasarkan konsideran, kewajiban tersebut ditetapkan guna mewujudkan swasembada energi dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan, yang pelaksanaannya diselaraskan dengan kebijakan transisi energi, serta dilaksanakan secara bertahap dengan target yang terukur.

Ketentuan Penting

Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati

Diktum KESATU mewajibkan setiap badan usaha bahan bakar minyak mencampur bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak. Kewajiban ini berlaku untuk kegiatan niaga dengan tujuan komersial. Pelaku usaha bahan bakar minyak perlu menyesuaikan kegiatan produksi dan distribusi agar memenuhi kewajiban pencampuran bahan bakar nabati.

Kategori dan Jenis Pencampuran Bahan Bakar

Diktum KEDUA menetapkan jenis bahan bakar yang wajib dicampur oleh badan usaha. Kewajiban ini mencakup:

  1. Pencampuran biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar;

  2. Pencampuran biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak solar;

  3. Pencampuran bioetanol dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa bensin;

  4. Pencampuran diesel biohidrokarbon dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak solar (dengan spesifikasi cetane number 51) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat; dan

  5. Pencampuran bioavtur dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa avtur.

Klasifikasi Bahan Bakar Tertentu dan Umum

Klasifikasi jenis bahan bakar ditetapkan dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT. Bahan bakar minyak tertentu merupakan bahan bakar, baik murni maupun yang telah dicampur bahan bakar nabati, dengan jenis, standar, mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu yang memperoleh subsidi dari pemerintah. Sementara itu, bahan bakar minyak umum merupakan bahan bakar dengan spesifikasi serupa yang tidak memperoleh subsidi.

Target Persentase Penahapan Pencampuran

Badan usaha wajib memenuhi target pencampuran bahan bakar nabati sesuai persentase dan cakupan wilayah yang tercantum dalam Lampiran, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA. Rincian target tersebut meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Biodiesel (Subsidi & Nonsubsidi): Pencampuran biodiesel berlaku secara nasional. Untuk biodiesel bersubsidi, target ditetapkan sebesar 40% pada tahun 2026 dan meningkat menjadi 50% pada periode 2027 hingga 2030. Untuk biodiesel nonsubsidi, target sebesar 40% berlaku pada tahun 2026 hingga 2027, kemudian meningkat menjadi 50% pada periode 2028 hingga 2030.

  2. Bioetanol (Bensin Nonsubsidi): Pencampuran bioetanol dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Pada tahun 2026, target sebesar 5% berlaku di Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, dan Jawa Barat. Pada tahun 2027, cakupan diperluas ke Banten dengan target tetap 5%. Pada tahun 2028, cakupan kembali diperluas ke Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali dengan target 5%. Pada periode 2029 hingga 2030, target meningkat menjadi 10% dengan cakupan wilayah mencakup Lampung.

  3. Diesel Biohidrokarbon (Solar Nonsubsidi): Pencampuran berlaku secara nasional dengan target sebesar 5% pada periode 2027 hingga 2028, dan meningkat menjadi 10% pada periode 2029 hingga 2030.

  4. Bioavtur (Avtur Nonsubsidi): Pencampuran berlaku untuk penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Banten dan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali. Target ditetapkan sebesar 1% pada periode 2026 hingga 2028, dan meningkat menjadi 5% pada periode 2029 hingga 2030.

Mekanisme dan Pertimbangan Pelaksanaan bagi Pelaku Usaha

Untuk pencampuran bioavtur, badan usaha mengikuti kebutuhan mekanisme teknis angkutan udara sebagaimana diatur dalam Diktum KEENAM. Pelaksanaan penahapan pencampuran juga mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan pembiayaan pemanfaatan bahan bakar nabati, dan kesiapan infrastruktur pendukung, sebagaimana tercantum dalam Diktum KETUJUH.

Ketentuan Peralihan

Kepmen ESDM 113/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Maret 2026. Pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati. Adapun badan usaha dalam melaksanakan kewajiban tersebut wajib merujuk pada penetapan alokasi volume bahan bakar nabati yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri, sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN dan KESEMBILAN.

Penutup

Kepmen ESDM 113/2026 mewajibkan badan usaha bahan bakar minyak mencampur bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak untuk kegiatan komersial, yang mencakup biodiesel (pada bahan bakar bersubsidi dan nonsubsidi), serta bioetanol, diesel biohidrokarbon, dan bioavtur (khusus pada bahan bakar nonsubsidi). Kewajiban ini berlaku dengan target persentase yang meningkat secara bertahap hingga tahun 2030 dan cakupan wilayah tertentu sesuai jenis bahan bakarnya. Selain mengatur jenis dan klasifikasi bahan bakar, Kepmen ESDM 113/2026 juga menetapkan mekanisme pelaksanaan pencampuran, termasuk untuk bioavtur, serta faktor yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya seperti ketersediaan bahan baku, ketersediaan pembiayaan pemanfaatan bahan bakar nabati, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Pelaksanaan kewajiban tersebut mengikuti ketentuan pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati dan mengacu pada alokasi volume yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepmen ESDM 113/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 3 Maret 2026, sehingga badan usaha perlu menyesuaikan kegiatan produksi dan distribusi untuk memenuhi kewajiban pencampuran dan alokasi volume sesuai penahapan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.