Awas Pajak Baru Grup Multinasional! Wajib Lapor dan Bayar Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026
Pendahuluan
Pada 4 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (“Peraturan DJP 6/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini bertujuan menciptakan landasan operasional dan tata cara administrasi yang mengikat perusahaan multinasional dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak minimum global di Indonesia.
Peraturan DJP 6/2026 melaksanakan amanat Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Pemerintah ingin menangkal praktik penggerusan basis pajak dan pergeseran laba yang sering dimanfaatkan oleh Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN). Melalui instrumen ini, pemerintah menyasar target pengenaan pajak tambahan (top-up tax) untuk menjamin bahwa perusahaan-perusahaan raksasa tersebut menyumbang pajak dengan tarif yang selaras dengan tarif minimum global.
Ketentuan Penting
Kriteria dan Kewajiban Pendaftaran Wajib Pajak GloBE
Menurut Pasal 3, suatu Entitas Konstituen resmi beralih status menjadi Wajib Pajak GloBE apabila peredaran bruto tahunan konsolidasi grup tersebut menembus angka paling sedikit EUR 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) setidaknya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan (2), Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE yang pertama. Wajib pajak harus melaksanakan prosedur ini secara elektronik melalui fasilitas Portal Wajib Pajak. Apabila wajib pajak mengabaikan tanggung jawab ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan penambahan status secara jabatan.
Tenggat Waktu dan Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (3), Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan dokumen SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, yang instrumennya mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan/atau SPT Tahunan PPh UTPR. Menurut Pasal 11 ayat (1), wajib pajak harus merampungkan pelaporan ini paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Meski begitu, Pasal 11 ayat (2) memberikan fasilitas perpanjangan waktu maksimal 2 bulan khusus untuk tahun pertama. Wajib pajak yang ingin mengambil fasilitas perpanjangan waktu ini wajib melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak terutang.
Kewajiban Penyampaian GIR dan Notifikasi Elektronik
Pasal 12 ayat (1) mewajibkan Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyetorkan GloBE Information Return (GIR) kepada Direktur Jenderal Pajak. Dokumen wajib ini harus berformat XML (extensible markup language). Batas waktu penyampaian GIR diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2), yakni paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan khusus untuk tahun pertama. Di samping GIR, Pasal 14 ayat (1) mengharuskan Wajib Pajak GloBE untuk mengirimkan Notifikasi elektronik. Batas waktu pengiriman Notifikasi mengikuti rentang waktu yang sama dengan penyampaian GIR merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2). Wajib pajak wajib menjadikan tanda terima penyerahan GIR atau Notifikasi ini sebagai lampiran saat menyetorkan SPT Tahunan PPh GloBE.
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Tambahan
Pasal 20 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh pajak tambahan yang terutang berdasarkan skema IIR, DMTT, dan UTPR wajib dibayar lunas paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE. Guna memfasilitasi administrasi keuangan negara, Wajib Pajak GloBE wajib menggunakan kode akun pajak 411618 saat membayar pajak tambahan ini. Lebih rinci, Pasal 20 ayat (4) membedakan kode jenis setoran yang meliputi sandi 610 untuk pajak IIR, sandi 620 untuk pajak UTPR, dan sandi 630 untuk pajak DMTT.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1), Entitas Konstituen Pelapor berhak menggunakan mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk merilis laporan GIR mereka pada negara atau yurisdiksi yang tidak menimbulkan kewajiban pajak tambahan, atau terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap Entitas Konstituen. Fasilitas kemudahan ini sah untuk Tahun Pengenaan GloBE yang bermula pada atau sebelum 31 Desember 2028, dan akan berakhir untuk Tahun Pengenaan GloBE yang rampung setelah tanggal 30 Juni 2030.
Penutup
Peraturan DJP 6/2026 mencegah penggerusan basis pajak dengan mewajibkan Grup Perusahaan Multinasional (PMN) beromzet konsolidasi minimal EUR 750 juta untuk menyetorkan pajak tambahan (top-up tax) sesuai standar minimum global. Regulasi ini menuntut kepatuhan wajib pajak, mulai dari kewajiban pendaftaran status selambatnya 9 bulan pasca-Tahun Pengenaan pertama, pelunasan pajak tambahan (IIR, DMTT, UTPR) pada akhir Tahun Pajak, hingga pelaporan berkala yang mencakup SPT PPh GloBE (maksimal 4 bulan) serta penyerahan GloBE Information Return (GIR) berformat XML dan Notifikasi elektronik (maksimal 15 bulan). Secara keseluruhan, aturan ini mengikat perusahaan raksasa pada tata cara perhitungan, pelaporan, dan penyetoran, termasuk masa transisi pelaporan yang disederhanakan hingga pertengahan 2030, demi mewujudkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan terintegrasi.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.