Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Arah Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir Berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2025

17 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Arah Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir Berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025-2029 (“PerBAPETEN 3/2025”) ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pengawasan ketenaganukliran, serta menjadi acuan dalam penyusunan anggaran lembaga.

Latar Belakang dan Konteks

Penerbitan peraturan ini didasari oleh mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang selaras dengan RPJMN. Renstra BAPETEN 2025-2029 dirumuskan untuk menjawab tantangan dan peluang dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang semakin penting bagi agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung transformasi ekonomi, ketahanan energi, dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh fungsi pengawasan BAPETEN melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi dapat berjalan secara terarah, terukur, dan efektif dalam mengawal pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, terutama dengan adanya agenda strategis nasional seperti persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Ketentuan Kunci

Substansi utama diatur dalam Rencana Strategis (Lampiran I) sebagai berikut:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Aspek Pengaturan Uraian Singkat Ketentuan Pasal dan Lampiran
Status Hukum dan Kedudukan Renstra Dokumen Rencana Strategis (Renstra) BAPETEN 2025-2029 ditetapkan sebagai dokumen perencanaan resmi untuk periode lima tahun. Renstra ini secara rinci dimuat dalam Lampiran I.  Pasal 1 & Pasal 2
Visi dan Misi Lembaga

Visi: "Menjadi lembaga pengawas tenaga nuklir berkelas dunia, maju, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045". 

Misi: 

  1. Menyelenggarakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir bertaraf internasional; dan
  2. Memperkuat kapasitas organisasi.
Lampiran I - Bab 2
Tujuan dan Sasaran Strategis

Tujuan: 

  1. Mewujudkan keselamatan, keamanan, dan garda aman (3S) bagi pekerja, masyarakat, serta perlindungan lingkungan; dan
  2. Meningkatkan birokrasi yang baik, bersih, melayani, dan berkelanjutan. 

Sasaran: 

  1. Meningkatnya efektivitas pengawasan ketenaganukliran; dan
  2. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan akuntabel.
Lampiran I - Bab 2
Arah Kebijakan Utama

Terdapat lima arah kebijakan utama yang menjadi acuan strategi BAPETEN, yaitu: 

  1. Peningkatan sistem pengawasan yang mendukung iklim investasi.
  2. Pembangunan sistem pengawasan yang komprehensif untuk menyongsong PLTN.
  3. Peningkatan sistem pengelolaan Sumber Radiasi Pengion di bidang kesehatan dan industri.
  4. Peningkatan sistem pemantauan lingkungan, keamanan, dan kesiapsiagaan nuklir nasional.
  5. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan.
Lampiran I - Bab 3
Bidang Tematik Prioritas

Pelaksanaan program dan kegiatan BAPETEN difokuskan pada empat bidang tematik prioritas:

  1. Energi: Mendukung persiapan pengawasan pembangunan PLTN, mulai dari penyiapan regulasi, kelembagaan, hingga reviu desain dan evaluasi tapak.
  2. Kesehatan: Mendukung kemandirian industri alat kesehatan berbasis radiasi (pesawat sinar-X, radiofarmaka) dan peningkatan kualitas layanan medis.
  3. Lingkungan Hidup: Memperkuat pengawasan pengelolaan limbah radioaktif dan penanganan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dari industri pertambangan.
  4. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Mengoordinasikan sistem keamanan dan kesiapsiagaan nuklir nasional melalui platform I-CONSEP dan memperluas jaringan deteksi radiasi (I-RDMS).
Lampiran I - Bab 3
Peran dan Peluang bagi Pelaku Usaha

Renstra ini membuka peran luas bagi sektor swasta dan memberikan gambaran peluang investasi, antara lain: 

  1. Sektor Energi: Pelaku usaha dapat terlibat sebagai pemilik/operator PLTN (melalui skema BUMN, KPBU, atau swasta), menjadi bagian dari rantai pasok industri konstruksi dan manufaktur, serta berperan sebagai penyedia jasa pendukung (Technical Support Organization/TSO).
  2. Sektor Kesehatan dan Industri: Mendorong investasi dalam produksi alat kesehatan berbasis radiasi (KBLI 26601) dan produksi radioisotop (KBLI 32906) untuk mengurangi ketergantungan impor.
  3. Peluang Baru: Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk masuk ke bidang yang sebelumnya terbatas, seperti pertambangan bahan galian nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, dan fasilitas penelitian/pengembangan.
Lampiran I - Bab 1 & Bab 3
Kerangka Regulasi BAPETEN merencanakan penyusunan dan revisi puluhan regulasi dalam lima tahun ke depan. Agenda prioritas mencakup RUU Perubahan atas UU Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Instalasi Nuklir, PP tentang Keamanan Nuklir, serta serangkaian Peraturan Badan (Perba) yang mengatur detail teknis pengawasan PLTN, keselamatan radiasi di berbagai sektor, hingga standar kompetensi SDM. Lampiran I - Bab 3 & Anak Lampiran 3
Kerangka Kelembagaan BAPETEN akan melakukan penguatan organisasi, termasuk penyederhanaan birokrasi dan pengembangan mekanisme kerja yang lebih adaptif dan responsif. Salah satu fokusnya adalah pembinaan dan pemanfaatan TSO eksternal untuk memberikan dukungan teknis dalam pengawasan PLTN. Lampiran I - Bab 3
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan Renstra ini menetapkan target kinerja kuantitatif yang terukur untuk setiap sasaran strategis, program, dan kegiatan. Kebutuhan pendanaan untuk mencapai target tersebut juga telah diproyeksikan untuk periode 2025-2029, dengan sumber utama dari Rupiah Murni (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lampiran I - Bab 4, Anak Lampiran 1 & Anak Lampiran 2
Integrasi Sistem Perencanaan Digital Data dan informasi kinerja Renstra BAPETEN yang tercantum dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL (sistem perencanaan dan penganggaran nasional) dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra. Ketentuan ini menegaskan kewajiban BAPETEN untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan strategis dengan sistem penganggaran dan pelaporan pemerintah pusat secara digital. Pasal 3

Kesimpulan

PerBAPETEN 3/2025 memetakan langkah strategis dalam arah pengawasan tenaga nuklir di Indonesia. Ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan kesuksesan program ini: 

  1. Keseriusan BAPETEN dalam membangun seluruh infrastruktur pengawasan (regulasi, SDM, dan kelembagaan) untuk menyongsong pembangunan PLTN pertama di Indonesia, yang membuka peluang besar bagi keterlibatan dan investasi dari pelaku usaha di sektor energi bersih. 

  2. Adanya fokus untuk mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional, yang berpotensi mengubah kondisi sektor kesehatan dari ketergantungan impor. 

  3. Penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis digital (melalui sistem Balis dan I-RDMS) yang akan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan kepastian layanan bagi para pengguna.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.