Arah Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir Berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025-2029 (“PerBAPETEN 3/2025”) ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pengawasan ketenaganukliran, serta menjadi acuan dalam penyusunan anggaran lembaga.
Latar Belakang dan Konteks
Penerbitan peraturan ini didasari oleh mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang selaras dengan RPJMN. Renstra BAPETEN 2025-2029 dirumuskan untuk menjawab tantangan dan peluang dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang semakin penting bagi agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung transformasi ekonomi, ketahanan energi, dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh fungsi pengawasan BAPETEN melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi dapat berjalan secara terarah, terukur, dan efektif dalam mengawal pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, terutama dengan adanya agenda strategis nasional seperti persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Ketentuan Kunci
Substansi utama diatur dalam Rencana Strategis (Lampiran I) sebagai berikut:
| Aspek Pengaturan | Uraian Singkat Ketentuan | Pasal dan Lampiran |
| Status Hukum dan Kedudukan Renstra | Dokumen Rencana Strategis (Renstra) BAPETEN 2025-2029 ditetapkan sebagai dokumen perencanaan resmi untuk periode lima tahun. Renstra ini secara rinci dimuat dalam Lampiran I. | Pasal 1 & Pasal 2 |
| Visi dan Misi Lembaga |
Visi: "Menjadi lembaga pengawas tenaga nuklir berkelas dunia, maju, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045". Misi:
|
Lampiran I - Bab 2 |
| Tujuan dan Sasaran Strategis |
Tujuan:
Sasaran:
|
Lampiran I - Bab 2 |
| Arah Kebijakan Utama |
Terdapat lima arah kebijakan utama yang menjadi acuan strategi BAPETEN, yaitu:
|
Lampiran I - Bab 3 |
| Bidang Tematik Prioritas |
Pelaksanaan program dan kegiatan BAPETEN difokuskan pada empat bidang tematik prioritas:
|
Lampiran I - Bab 3 |
| Peran dan Peluang bagi Pelaku Usaha |
Renstra ini membuka peran luas bagi sektor swasta dan memberikan gambaran peluang investasi, antara lain:
|
Lampiran I - Bab 1 & Bab 3 |
| Kerangka Regulasi | BAPETEN merencanakan penyusunan dan revisi puluhan regulasi dalam lima tahun ke depan. Agenda prioritas mencakup RUU Perubahan atas UU Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Instalasi Nuklir, PP tentang Keamanan Nuklir, serta serangkaian Peraturan Badan (Perba) yang mengatur detail teknis pengawasan PLTN, keselamatan radiasi di berbagai sektor, hingga standar kompetensi SDM. | Lampiran I - Bab 3 & Anak Lampiran 3 |
| Kerangka Kelembagaan | BAPETEN akan melakukan penguatan organisasi, termasuk penyederhanaan birokrasi dan pengembangan mekanisme kerja yang lebih adaptif dan responsif. Salah satu fokusnya adalah pembinaan dan pemanfaatan TSO eksternal untuk memberikan dukungan teknis dalam pengawasan PLTN. | Lampiran I - Bab 3 |
| Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan | Renstra ini menetapkan target kinerja kuantitatif yang terukur untuk setiap sasaran strategis, program, dan kegiatan. Kebutuhan pendanaan untuk mencapai target tersebut juga telah diproyeksikan untuk periode 2025-2029, dengan sumber utama dari Rupiah Murni (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). | Lampiran I - Bab 4, Anak Lampiran 1 & Anak Lampiran 2 |
| Integrasi Sistem Perencanaan Digital | Data dan informasi kinerja Renstra BAPETEN yang tercantum dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL (sistem perencanaan dan penganggaran nasional) dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra. Ketentuan ini menegaskan kewajiban BAPETEN untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan strategis dengan sistem penganggaran dan pelaporan pemerintah pusat secara digital. | Pasal 3 |
Kesimpulan
PerBAPETEN 3/2025 memetakan langkah strategis dalam arah pengawasan tenaga nuklir di Indonesia. Ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan kesuksesan program ini:
-
Keseriusan BAPETEN dalam membangun seluruh infrastruktur pengawasan (regulasi, SDM, dan kelembagaan) untuk menyongsong pembangunan PLTN pertama di Indonesia, yang membuka peluang besar bagi keterlibatan dan investasi dari pelaku usaha di sektor energi bersih.
-
Adanya fokus untuk mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional, yang berpotensi mengubah kondisi sektor kesehatan dari ketergantungan impor.
-
Penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis digital (melalui sistem Balis dan I-RDMS) yang akan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan kepastian layanan bagi para pengguna.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
