Apakah UMKM Perlu Izin Usaha? Pentingnya NIB bagi Legalitas dan Keberlanjutan Usaha
Pendahuluan
Pemerintah terus melakukan penyederhanaan sistem perizinan berusaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem ini, proses perizinan yang sebelumnya dilakukan melalui berbagai mekanisme kini terintegrasi dalam sistem elektronik Online Single Submission (“OSS”). Dalam pelaksanaannya, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) menjadi identitas dan bukti registrasi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Kehadiran NIB memudahkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal sekaligus mengakses berbagai layanan dan perizinan lanjutan dalam sistem OSS.
Dasar Aturan
Kewajiban kepemilikan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). PP 28/2025 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menjadi dasar pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia.
Berikut ketentuan dalam PP 28/2025 yang mengatur kewajiban kepemilikan NIB antara lain:
Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025
"Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB."
Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (“PB”). Dalam ketentuan tersebut, PB mencakup NIB, Sertifikat Standar, dan Izin sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan demikian, setiap pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib memiliki NIB sebagai bagian dari proses perizinan berusaha.
Pasal 206 ayat (1) PP 28/2025
"NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha."
Pasal ini mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki NIB. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran sekaligus identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan pada pasal selanjutnya mengatur fungsi NIB untuk keperluan tertentu, termasuk kegiatan impor, namun kewajiban kepemilikan NIB telah diatur terlebih dahulu dalam ayat ini.
Pasal 128 ayat (1) dan (2) PP 28/2025
“(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi."
Pasal ini mengatur pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pengelompokan tersebut menjadi dasar dalam penentuan jenis Perizinan Berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan kegiatan usahanya.
Pasal 130 PP 28/2025
"PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha."
Pasal ini mengatur bahwa untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB berlaku sebagai identitas sekaligus Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha.
Pasal 1 angka 21 PP 28/2025
"Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR."
Ketentuan ini mendefinisikan bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi yang disebut Sistem OSS dan dikelola oleh Lembaga OSS.
Manfaat Memiliki NIB
Kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi UMKM, baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun dalam mengakses layanan dan perizinan lanjutan.
-
Legalitas Usaha: NIB menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, NIB juga digunakan sebagai pengganti beberapa dokumen perizinan sebelumnya, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP"), Tanda Daftar Perusahaan ("TPD"), dan Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”). Kepemilikan NIB juga dapat membantu pelaku usaha dalam menjalin kerja sama dengan pelanggan maupun mitra usaha.
-
Akses ke Program Pemerintah dan Pembiayaan: Berbagai program pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (“KUR”), pelatihan usaha, dan program pendampingan UMKM, umumnya mensyaratkan NIB dalam proses pengajuan. Oleh karena itu, kepemilikan NIB dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengakses program-program tersebut.
-
Kemudahan Mengurus Izin Lanjutan: NIB juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan lanjutan, seperti Sertifikasi Halal, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”), maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Dengan data usaha yang telah terdaftar dalam sistem OSS, proses pengajuan perizinan lanjutan dapat dilakukan dengan lebih terintegrasi.
Sanksi Administratif
Pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB UMKU dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) PP 28/2025. Berdasarkan Pasal 355 ayat (2) PP 28/2025, sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!
Rekomendasi
Pelaku UMKM yang belum memiliki NIB sebaiknya segera mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui situs resmi OSS dengan menyiapkan data dasar, seperti KTP, NPWP, serta informasi mengenai jenis dan lokasi usaha. Kepemilikan NIB dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai layanan, program pemerintah, dan perizinan lanjutan yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha.
Penutup
Berdasarkan PP 28/2025, setiap pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib memiliki Perizinan Berusaha melalui sistem OSS dengan NIB sebagai bukti registrasi dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh tingkat risiko usaha, di mana NIB berlaku sebagai identitas sekaligus Perizinan Berusaha bagi usaha berisiko rendah, sedangkan usaha dengan risiko menengah hingga tinggi tetap wajib memenuhi standar usaha atau memperoleh izin tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan, kepemilikan NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal, mengakses program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat, serta mengurus perizinan lanjutan, seperti Sertifikasi Halal, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sebaliknya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa Perizinan Berusaha atau tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Oleh karena itu, kepemilikan NIB melalui sistem OSS menjadi langkah penting bagi UMKM untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.