Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Apakah Toko atau Kasir Diperbolehkan Membebankan Biaya Tambahan atas Pembayaran QRIS atau Kartu Kredit? Ketahui Ketentuan Hukumnya

3 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Apakah Toko atau Kasir Diperbolehkan Membebankan Biaya Tambahan atas Pembayaran QRIS atau Kartu Kredit? Ketahui Ketentuan Hukumnya

Pendahuluan

Kemajuan teknologi mempermudah konsumen melakukan transaksi pembayaran melalui metode nontunai, seperti Quick Response Code Indonesian Standard (“QRIS”) dan kartu kredit. Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”) mengenakan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (“MDR”) kepada toko atau penyedia barang/jasa untuk setiap transaksi nontunai tersebut. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak toko atau kasir memindahkan beban biaya layanan ini kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan atau surcharge. Pembebanan ini memaksa konsumen membayar nominal yang lebih besar daripada harga asli produk yang mereka beli. Oleh karena itu, Bank Indonesia menerbitkan aturan larangan pembebanan biaya tambahan ini guna melindungi konsumen dan menjaga kelancaran sistem pembayaran digital.

Dasar Aturan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”) mengatur penyelenggaraan Sistem Pembayaran, termasuk larangan pembebanan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Ketentuan mengenai larangan tersebut beserta kewajiban pengawasan oleh PJP diatur dalam:

Pasal 52 ayat (1) PBI 23/2021

"Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa."

Ketentuan ini melarang toko, kasir, atau penyedia jasa membebankan kepada konsumen biaya layanan pembayaran yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa. Dalam transaksi pembayaran, konsumen membayar harga barang atau jasa tanpa penambahan biaya yang berasal dari biaya layanan tersebut. Biaya layanan yang dikenakan oleh PJP menjadi tanggung jawab penyedia barang dan/atau jasa.

Pasal 52 ayat (2) PBI 23/2021

"PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Pasal ini mewajibkan PJP memastikan kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa terhadap larangan pengenaan biaya tambahan kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, PJP perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mitra yang menggunakan layanan pembayaran yang disediakannya. Dengan adanya kewajiban tersebut, PJP turut berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (1).

Risiko Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap larangan pembebanan biaya tambahan dapat menimbulkan konsekuensi bagi penyedia barang dan/atau jasa maupun PJP. Berdasarkan PBI 23/2021, konsekuensi tersebut meliputi:

  1. Penghentian kerja sama: Berdasarkan Pasal 51 ayat (2), PJP wajib menghentikan kerja sama dengan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke Sumber Dana tertentu. Ketentuan ini dapat berlaku terhadap penyedia barang dan/atau jasa yang tetap membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

  2. Sanksi administratif bagi Penyedia Jasa Pembayaran: Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2), PJP yang melanggar ketentuan Pasal 52 dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, dan/atau pencabutan izin sebagai PJP.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Untuk mendukung kepatuhan terhadap PBI 23/2021, Penyedia Jasa Pembayaran, konsumen, dan pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Melaporkan praktik pelanggaran: Konsumen dapat menyimpan bukti pelanggaran berupa foto layar mesin pembayaran, tangkapan layar aplikasi QRIS, atau struk pembayaran, kemudian melaporkannya kepada bank atau penyedia dompet digital terkait agar PJP dapat mengambil langkah penghentian kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2).

  2. Mengadukan pelanggaran ke Bank Indonesia: Apabila laporan kepada PJP tidak ditindaklanjuti, konsumen dapat meneruskan pengaduan beserta bukti transaksi kepada Layanan Konsumen Bank Indonesia (BICARA 131) agar Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.

  3. Melakukan pengawasan dan audit mitra: Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2), PJP perlu melakukan pengawasan terhadap mitra dan menyediakan mekanisme pelaporan yang memudahkan identifikasi penyedia barang dan/atau jasa yang masih membebankan biaya tambahan.

  4. Menghapus komponen biaya tambahan pada sistem: Pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem kasir (Point of Sale) agar tidak menambahkan biaya tambahan ketika konsumen menggunakan metode pembayaran elektronik, sesuai dengan larangan dalam Pasal 52 ayat (1).

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang! 

Rekomendasi

Pelaku usaha dan PJP dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut untuk mendukung kepatuhan terhadap PBI 23/2021:

  1. Memperhitungkan biaya layanan dalam struktur harga: Pelaku usaha dapat meninjau kembali struktur harga barang atau jasa dengan memperhitungkan tarif MDR sebagai bagian dari biaya operasional. Langkah ini dapat membantu pelaku usaha mengelola biaya transaksi tanpa membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

  2. Memperjelas ketentuan dalam perjanjian kerja sama: PJP dapat memastikan Perjanjian Kerja Sama memuat ketentuan mengenai larangan pembebanan biaya tambahan kepada konsumen serta konsekuensi atas pelanggaran ketentuan tersebut. Langkah ini dapat mendukung pelaksanaan kewajiban PJP untuk memastikan kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2).

Penutup

PBI 23/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran melarang penyedia barang dan/atau jasa membebankan kepada konsumen biaya tambahan yang berasal dari biaya layanan pembayaran yang dikenakan oleh PJP. Larangan tersebut berlaku terhadap berbagai metode pembayaran nontunai, termasuk QRIS dan kartu kredit, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1). Selain itu, Pasal 52 ayat (2) mewajibkan PJP memastikan kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa terhadap larangan tersebut. Dalam hal terjadi pelanggaran, PJP wajib menghentikan kerja sama dengan penyedia barang dan/atau jasa sesuai Pasal 51 ayat (2), sedangkan PJP yang melanggar ketentuan Pasal 52 dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, dan/atau pencabutan izin sebagai PJP berdasarkan Pasal 56. Untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, konsumen dapat menyimpan bukti transaksi dan menyampaikan pengaduan kepada PJP atau Bank Indonesia apabila menemukan praktik pembebanan biaya tambahan. Di sisi lain, PJP perlu memastikan kepatuhan mitranya terhadap ketentuan yang berlaku, sedangkan pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem pembayaran yang digunakan agar tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Pelaku usaha juga dapat memperhitungkan biaya layanan pembayaran sebagai bagian dari biaya operasional dan PJP dapat memperjelas ketentuan mengenai larangan pembebanan biaya tambahan dalam perjanjian kerja sama dengan mitranya guna mendukung pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam PBI 23/2021.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.