Legal Updates

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Merek ke DJKI? Berikut Dasar Hukum dan Prosedurnya

11/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Merek ke DJKI? Berikut Dasar Hukum dan Prosedurnya

Pendahuluan

Merek merupakan identitas penting bagi setiap perusahaan untuk membedakan produk atau layanan yang mereka tawarkan dari produk atau layanan lain di pasar. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Hak tersebut mencegah pihak lain menggunakan merek yang serupa atau identik yang dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen dan merugikan reputasi perusahaan. Dalam dunia usaha, merek bukan hanya nama atau logo, tetapi juga aset tidak berwujud yang mencerminkan nilai ekonomi serta kualitas produk atau layanan yang ditawarkan kepada konsumen.

Namun, di tengah persaingan usaha dan meningkatnya penggunaan identitas bisnis yang menyerupai pihak lain, banyak pelaku usaha masih menganggap pendaftaran merek hanya sebagai proses administratif. Sebagian pelaku usaha baru menyadari pentingnya pelindungan hukum setelah pihak lain menggunakan atau mengklaim merek mereka, sehingga menimbulkan sengketa hukum. Pendaftaran merek seharusnya memberikan pelindungan hukum dan kepastian usaha, tetapi masih muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perusahaan wajib mendaftarkan merek mereka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Aturan

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), serta aturan pelaksana teknis terbarunya yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”).

Pasal 3 UU Merek

“Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.”

Untuk memperoleh hak eksklusif atas merek, perusahaan wajib melakukan pendaftaran merek tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum yang sah bagi pemilik merek, yang dapat mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa tanpa izin. Tanpa pendaftaran, hak atas merek tidak dapat diklaim secara sah di hadapan hukum.

Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Merek

“(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa lndonesia.

(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan

f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.” 

Permohonan pendaftaran merek wajib diajukan kepada Menteri melalui DJKI , yang secara teknis dalam Pasal 5 Permenkum 5/2026 diatur bahwa pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi, namun tetap memfasilitasi pendaftaran non-elektronik melalui loket di kantor DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan. Sesuai dengan persyaratan Pasal 4 UU Merek yang diperinci kembali dalam Pasal 2 Permenkum 5/2026, perusahaan sebagai pemohon wajib mencantumkan identitas lengkap serta deskripsi merek, dengan kewajiban tambahan melampirkan dokumen pendukung spesifik seperti surat pernyataan kepemilikan merek, dokumen pengesahan pendirian badan hukum, dan bukti status Usaha Mikro dan Kecil (UMK) guna memastikan validitas subjek hukum pemohon serta penyesuaian biaya permohonan.

Pasal 20 UU Merek (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja)

“Merek tidak dapat didaftar jika: 

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 

e. tidak memiliki daya pembeda; 

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.”

Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung unsur-unsur yang dilarang, seperti bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum. Hal ini mencakup larangan penggunaan merek yang menyesatkan masyarakat mengenai kualitas atau asal barang, serta penggunaan nama umum atau lambang milik umum yang tidak boleh diklaim secara eksklusif oleh satu pihak. Merek juga harus memiliki daya pembeda yang cukup agar konsumen dapat dengan mudah mengenali asal produk tersebut di pasar.

Pasal 35 UU Merek

“(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. 

(2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.”

Pelindungan hukum kepada pemilik merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Berbeda dengan paten, pelindungan merek dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan sudah dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa pelindungan berakhir, atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah masa pelindungan berakhir (dengan dikenai denda). Hal tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjaga identitas dan kegiatan usahanya.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Risiko Sanksi bagi Pelanggar

Pendaftaran merek menjadi sangat krusial karena merupakan pintu masuk bagi pemilik merek untuk menuntut pihak lain yang melanggar haknya. Berikut adalah sanksi berat yang mengancam pihak yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin:

  1. Penggunaan Merek Identik: Pasal 100 ayat (1) UU Merek mengatur bahwa pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.

  2. Persamaan pada Pokoknya: Pasal 100 ayat (2) UU Merek mengatur bahwa pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.

  3. Pelanggaran yang Menimbulkan Dampak terhadap Kesehatan atau Keselamatan: Pasal 100 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa apabila penggunaan merek tanpa hak tersebut menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, atau kematian manusia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Sesuai dengan prosedur resmi yang diatur dalam undang-undang, berikut adalah langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk memastikan perlindungan merek Anda:

  1. Memenuhi Persyaratan Minimum: Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, seperti formulir permohonan, label merek, dan bukti pembayaran biaya. Permenkum 5/2026 mengatur bahwa permohonan diajukan secara elektronik. Khusus Usaha Mikro dan Kecil, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti Nomor Induk Berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (“OSS”) atau sertifikat Perseroan Perorangan. Selain itu, pemerintah juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek Kolektif untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelayanan publik. Permenkum 5/2026 juga mengatur mekanisme force majeure bagi pemohon yang terdampak bencana atau kerusuhan untuk memperoleh perpanjangan waktu dalam melengkapi persyaratan. Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memperoleh tanggal penerimaan permohonan.

  2. Pemantauan Masa Pengumuman: Setelah melewati pemeriksaan formalitas, permohonan merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Pada tahap ini, pemohon perlu memantau kemungkinan adanya keberatan tertulis dari pihak lain terhadap permohonan merek yang diajukan.

  3. Pemberian Tanggapan atas Penolakan atau Keberatan: Apabila terdapat keberatan dari pihak lain atau usulan penolakan dari Pemeriksa Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 17, pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis untuk mendukung permohonan pendaftaran merek.

  4. Pemeriksaan Substantif dan Penerbitan Sertifikat: Tahap berikutnya mencakup pemeriksaan substantif terhadap merek yang diajukan. Pemeriksa Merek wajib menyelesaikan pemeriksaan substantif paling lama 30 hari sejak masa pengumuman berakhir apabila tidak terdapat keberatan. Apabila terdapat keberatan dari pihak lain, pemeriksaan diselesaikan paling lama 90 hari. Jika merek dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri Hukum akan menerbitkan sertifikat merek tersebut secara elektronik. Permenkum 5/2026 juga mengatur bahwa DJKI dapat menerbitkan petikan resmi sertifikat merek paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan petikan diterima.

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang! 

Rekomendasi

  1. Segera daftarkan merek sesuai tata cara dalam Pasal 4 untuk memperoleh hak eksklusif dan pelindungan hukum atas merek yang digunakan dalam kegiatan usaha.

  2. Pastikan merek memiliki daya pembeda dan tidak menggunakan unsur yang dilarang, seperti lambang negara, nama umum, atau tanda yang bersifat fungsional, agar permohonan tidak ditolak berdasarkan Pasal 20.

  3. Gunakan merek secara konsisten dalam kegiatan perdagangan sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Tidak digunakannya merek selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga.

  4. Lakukan perpanjangan pelindungan merek dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir agar hak atas merek tetap berlaku dan pelindungan hukum tetap terjaga.

Penutup

Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi perusahaan untuk memperoleh pelindungan hukum atas identitas usaha dan merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, karena merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau layanan, tetapi juga menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi bagi perusahaan. Di Indonesia, hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Merek, sehingga perusahaan yang tidak mendaftarkan mereknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi merek tersebut dari penggunaan oleh pihak lain. Selain memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, pendaftaran merek juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama karena Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 telah mengatur proses pendaftaran secara elektronik, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan substantif, penerbitan sertifikat, pendaftaran Merek Kolektif, serta mekanisme perpanjangan waktu dalam keadaan force majeure. Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan merek yang diajukan memiliki daya pembeda dan tidak termasuk kategori yang dilarang berdasarkan Pasal 20 UU Merek agar permohonan tidak ditolak. Pelindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pendaftaran merek juga menjadi dasar bagi pemilik merek untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek tanpa hak, termasuk melalui sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Merek. Oleh karena itu, pendaftaran merek secara tepat waktu dan sesuai prosedur penting untuk menjaga pelindungan hukum, reputasi usaha, dan keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.