Apakah Pabrik Harus Mengutamakan Tenaga Kerja Lokal untuk Memenuhi Ketentuan TKDN? Berikut Ketentuannya
Pendahuluan
Industri nasional menghadapi kebutuhan penyerapan tenaga kerja lokal di tengah kebutuhan sektor industri terhadap keahlian tertentu yang masih melibatkan tenaga kerja asing. Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) serta Bobot Manfaat Perusahaan. Melalui aturan ini, pemerintah memasukkan komposisi tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu faktor dalam penilaian TKDN. Dengan demikian, penggunaan tenaga kerja Indonesia tidak lagi hanya dipandang sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga menjadi faktor yang memengaruhi nilai TKDN dan daya saing produk industri di pasar nasional.
Dasar Aturan
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (“Permenperin 35/2025”). Permenperin 35/2025 menetapkan bahwa nilai TKDN untuk produk barang dihitung dari tiga faktor produksi, salah satunya adalah tenaga kerja langsung.
Pasal 4 ayat (1) Permenperin 35/2025
“(1) Nilai TKDN Barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:
a. bahan/material langsung dengan bobot sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
b. tenaga kerja langsung dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen).”
Tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi memiliki bobot 10% dari total penilaian TKDN suatu barang.
Penghitungan bobot tenaga kerja sebesar 10% dalam penilaian TKDN diatur berdasarkan status kewarganegaraan tenaga kerja langsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Permenperin 35/2025 sebagai berikut:
Pasal 6 Permenperin 35/2025
“Penghitungan faktor produksi tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen), dalam hal:
1. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di Indonesia;
b. diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh persen) dalam hal:
1. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di Indonesia;
c. diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam hal:
1. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di Indonesia; dan
d. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen), dalam hal tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia berjumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung.”
Perusahaan akan mendapatkan nilai penuh (100%) untuk komponen tenaga kerja jika tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia berjumlah paling sedikit 50% dari total keseluruhan tenaga kerja langsung dan aktivitas produksi barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di Indonesia. Sebaliknya, jika jumlah tenaga kerja WNI kurang dari 50%, maka nilainya menjadi 0%.
Risiko Ketidakpatuhan Target TKDN dan Sanksi
Kepatuhan terhadap ketentuan rasio tenaga kerja memengaruhi nilai TKDN dan daya saing produk di pasar. Jika jumlah tenaga kerja langsung WNI di lantai produksi kurang dari 50%, perusahaan tidak dapat memperoleh bobot penilaian sebesar 10% untuk komponen tenaga kerja. Kondisi tersebut dapat menurunkan nilai total TKDN perusahaan dan memengaruhi peluang produk dalam tender pengadaan barang di instansi pemerintah maupun BUMN.
Selain berdampak pada nilai TKDN, ketidakpatuhan atau penyampaian data yang tidak benar dalam proses sertifikasi juga dapat dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) juncto Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 68 Permenperin 35/2025, perusahaan yang terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses sertifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:
-
Pembekuan Sertifikat TKDN, yang diikuti dengan penghapusan produk secara sementara dari daftar inventarisasi barang/jasa resmi kementerian;
-
Pencabutan Sertifikat TKDN secara permanen jika klarifikasi perusahaan ditolak; dan/atau
-
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), sehingga perusahaan dilarang mengajukan permohonan sertifikasi TKDN baru selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil
Untuk menjaga nilai TKDN produk dan mendukung daya saing perusahaan di pasar, pelaku industri dapat melakukan beberapa langkah berikut:
-
Menyusun Rekapitulasi Tenaga Kerja Langsung: Perusahaan perlu mendata dan mengklasifikasikan seluruh tenaga kerja yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi, seperti operator mesin, welder, teknisi, dan quality control, berdasarkan status kewarganegaraannya, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun Warga Negara Asing (“WNA”). Pendataan ini diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah tenaga kerja WNI telah memenuhi batas minimal 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenperin 35/2025.
-
Melakukan Penghitungan Mandiri (Self-Assessment): Berdasarkan data tenaga kerja tersebut, perusahaan perlu melakukan penghitungan mandiri atas komponen tenaga kerja langsung untuk menilai kesesuaian nilai TKDN perusahaan. Hasil penghitungan mandiri ini juga menjadi bagian dari dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Permenperin 35/2025.
-
Mengajukan Verifikasi Elektronik melalui SIINas: Perusahaan perlu mengajukan permohonan sertifikasi secara elektronik kepada Lembaga Verifikasi Independen (“LVI”) yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian melalui Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”). Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Permenperin 35/2025, pengajuan tersebut dilakukan dengan mengunggah dokumen hasil self-assessment beserta surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen.
-
Menyiapkan Dokumen Pendukung untuk Verifikasi Lapangan: Perusahaan perlu menyiapkan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pendukung operasional lainnya, seperti salinan KTP pekerja WNI. Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh LVI untuk mencocokkan data pada SIINas dengan kondisi aktual di fasilitas produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Permenperin 35/2025.
Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!
Rekomendasi
Dalam memenuhi ketentuan ini, pelaku industri perlu mengaudit rasio tenaga kerja, menyesuaikan strategi rekrutmen dengan memprioritaskan WNI untuk posisi tenaga kerja langsung, serta menjadikan pemenuhan ketentuan TKDN sebagai bagian dari strategi perusahaan. Perusahaan juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap jumlah tenaga kerja langsung di fasilitas produksi agar rasio tenaga kerja WNI tetap berada di atas batas minimal 50%, sekaligus memastikan data kependudukan pekerja terdokumentasi secara akurat untuk menghindari kesalahan pelaporan dalam proses sertifikasi TKDN.
Penutup
Permenperin 35/2025 mengatur komposisi tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu faktor penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri, dengan faktor tenaga kerja langsung memiliki bobot sebesar 10% dari total nilai TKDN produk. Perusahaan dapat memperoleh bobot penuh untuk komponen tenaga kerja apabila minimal 50% dari total tenaga kerja langsung merupakan Warga Negara Indonesia dan kegiatan produksi dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di Indonesia. Sebaliknya, apabila jumlah tenaga kerja langsung WNI kurang dari 50%, nilai komponen tenaga kerja menjadi 0% sehingga dapat menurunkan nilai TKDN perusahaan dan memengaruhi daya saing produk dalam pengadaan barang pemerintah maupun BUMN. Selain itu, perusahaan yang menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar dalam proses sertifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat TKDN, pencabutan sertifikat, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap rasio tenaga kerja WNI, melakukan audit data tenaga kerja secara berkala, memastikan dokumen fasilitas produksi sesuai ketentuan, serta mengajukan sertifikasi dan verifikasi melalui SIINas secara akurat guna menjaga nilai TKDN dan mendukung daya saing produk di pasar.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
