Legal Updates

Kebijakan Pengembangan Sektor Perkebunan Kelapa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2025

22 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Kebijakan Pengembangan Sektor Perkebunan Kelapa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa ("Permentan 25/2025") mulai berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2025. Permentan 25/2025 diterbitkan sebagai panduan operasional untuk menyalurkan Dana Perkebunan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) khusus untuk sektor perkebunan kelapa. Permentan 25/2025 dibentuk untuk mengatasi masalah struktural dalam industri perkelapaan nasional, seperti produktivitas rendah dan tanaman tua. Permentan 25/2025 meletakkan fondasi hukum bagi implementasi empat pilar program strategis terhadap sektor perkebunan kelapa: (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia; (2) Penelitian dan Pengembangan; (3) Peremajaan Perkebunan; serta (4) Penyediaan Sarana dan Prasarana.

 

Latar Belakang dan Konteks

Permentan 25/2025 merupakan mandat langsung untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Pemerintah memandang perlunya sebuah pengaturan teknis yang komprehensif untuk memastikan dana yang dihimpun dari komoditas perkebunan dapat disalurkan secara efektif dan akuntabel, khususnya untuk komoditas kelapa. Permentan 25/2025 diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perkebunan kelapa yang berkelanjutan, mengatasi tantangan produktivitas tanaman yang menua, meningkatkan kapasitas pekebun, serta mendorong inovasi dari hulu hingga hilir. Permentan 25/2025 hadir sebagai panduan resmi bagi Badan Pengelola Dana, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha dalam mengakses dan memanfaatkan dana tersebut.

 

Ketentuan Kunci

Permentan 25/2025 mengatur empat program strategis yang didanai oleh Dana Perkebunan sebagai berikut:

Program

Uraian Singkat 

Rujukan Pasal

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Program ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan jiwa kewirausahaan pelaku usaha kelapa. Pelaksanaannya mencakup kegiatan penyuluhan, pendidikan (beasiswa), pelatihan, serta pendampingan. Target penerimanya adalah pekebun, keluarga pekebun, dan SDM lain yang terkait dengan industri kelapa.

Pasal 4

Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Dana dialokasikan untuk kegiatan litbang yang mencakup sektor hulu (pemuliaan, benih, budi daya) dan hilir (pasca panen, pengolahan, pemasaran, pemanfaatan limbah). Tujuannya adalah menciptakan inovasi yang relevan untuk peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kesejahteraan pekebun.

Pasal 31, Pasal 33

Peremajaan Perkebunan Kelapa

Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas tanaman dengan mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Bantuan dana diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan (Poktan, Gapoktan, Koperasi) dengan batas maksimal 2 hektare per orang. Kriteria kebun yang dapat diremajakan antara lain berumur lebih dari 60 tahun (kelapa dalam) atau produksinya di bawah 60 butir per pohon per tahun.

Pasal 37, Pasal 39, Pasal 42

Sarana dan Prasarana (Sarpras)

Bantuan Sarpras bertujuan meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil kebun kelapa. Bantuan ini mencakup penyediaan benih bersertifikat, pupuk, pestisida, alat pascapanen, pembangunan jalan kebun, alat transportasi, hingga infrastruktur pasar. Penerima bantuan ini juga disyaratkan harus tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan.

Pasal 67, Pasal 69, Pasal 70

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting Lainnya

Salah satu syarat bagi Pekebun untuk dapat mengakses program peremajaan (Pasal 39) dan program sarana prasarana (Pasal 70) adalah wajib tergabung dalam kelembagaan pekebun (seperti Kelompok Tani, Gapoktan, atau Koperasi) dan memiliki legalitas lahan. Berdasarkan Pasal 66, dalam program peremajaan, Pekebun penerima dana diwajibkan melakukan penanaman tanaman sela seperti padi atau jagung jika kondisi lahan memungkinkan. Seluruh alur pengusulan, mulai dari tingkat pekebun hingga terbitnya rekomendasi teknis oleh Direktur Jenderal, diatur secara berjenjang melalui Dinas daerah kabupaten/kota dan provinsi (Pasal 48, 50, 90, dan 92).

 

Kesimpulan

Permentan 25/2025 merupakan upaya pemerintah untuk merevitalisasi sektor perkebunan kelapa nasional lewat program-progran berikut: 

  1. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Program ini mencakup penyuluhan, pendidikan (beasiswa), pelatihan, dan pendampingan yang ditujukan bagi pekebun, keluarga pekebun, dan SDM terkait lainnya.
  2. Program Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Dana dialokasikan untuk kegiatan penelitian di sektor hulu (pemuliaan, benih, budi daya) dan hilir (pasca panen, pengolahan, pemasaran, pemanfaatan limbah). 
  3. Program Peremajaan Perkebunan Kelapa: Bantuan ini diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan (Poktan, Gapoktan, Koperasi) dengan batas maksimal 2 hektare per orang, dan menyasar kebun dengan kriteria tertentu, seperti usia di atas 60 tahun atau produksi rendah.
  4. Program Sarana dan Prasarana (Sarpras): Bantuan ini mencakup penyediaan benih bersertifikat, pupuk, pestisida, alat pascapanen, jalan kebun, alat transportasi, hingga infrastruktur pasar. 

 

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.