Kebijakan Pengembangan Sektor Perkebunan Kelapa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa ("Permentan 25/2025") mulai berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2025. Permentan 25/2025 diterbitkan sebagai panduan operasional untuk menyalurkan Dana Perkebunan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) khusus untuk sektor perkebunan kelapa. Permentan 25/2025 dibentuk untuk mengatasi masalah struktural dalam industri perkelapaan nasional, seperti produktivitas rendah dan tanaman tua. Permentan 25/2025 meletakkan fondasi hukum bagi implementasi empat pilar program strategis terhadap sektor perkebunan kelapa: (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia; (2) Penelitian dan Pengembangan; (3) Peremajaan Perkebunan; serta (4) Penyediaan Sarana dan Prasarana.
Latar Belakang dan Konteks
Permentan 25/2025 merupakan mandat langsung untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Pemerintah memandang perlunya sebuah pengaturan teknis yang komprehensif untuk memastikan dana yang dihimpun dari komoditas perkebunan dapat disalurkan secara efektif dan akuntabel, khususnya untuk komoditas kelapa. Permentan 25/2025 diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perkebunan kelapa yang berkelanjutan, mengatasi tantangan produktivitas tanaman yang menua, meningkatkan kapasitas pekebun, serta mendorong inovasi dari hulu hingga hilir. Permentan 25/2025 hadir sebagai panduan resmi bagi Badan Pengelola Dana, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha dalam mengakses dan memanfaatkan dana tersebut.
Ketentuan Kunci
Permentan 25/2025 mengatur empat program strategis yang didanai oleh Dana Perkebunan sebagai berikut:
Ketentuan Penting Lainnya
Salah satu syarat bagi Pekebun untuk dapat mengakses program peremajaan (Pasal 39) dan program sarana prasarana (Pasal 70) adalah wajib tergabung dalam kelembagaan pekebun (seperti Kelompok Tani, Gapoktan, atau Koperasi) dan memiliki legalitas lahan. Berdasarkan Pasal 66, dalam program peremajaan, Pekebun penerima dana diwajibkan melakukan penanaman tanaman sela seperti padi atau jagung jika kondisi lahan memungkinkan. Seluruh alur pengusulan, mulai dari tingkat pekebun hingga terbitnya rekomendasi teknis oleh Direktur Jenderal, diatur secara berjenjang melalui Dinas daerah kabupaten/kota dan provinsi (Pasal 48, 50, 90, dan 92).
Kesimpulan
Permentan 25/2025 merupakan upaya pemerintah untuk merevitalisasi sektor perkebunan kelapa nasional lewat program-progran berikut:
- Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Program ini mencakup penyuluhan, pendidikan (beasiswa), pelatihan, dan pendampingan yang ditujukan bagi pekebun, keluarga pekebun, dan SDM terkait lainnya.
- Program Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Dana dialokasikan untuk kegiatan penelitian di sektor hulu (pemuliaan, benih, budi daya) dan hilir (pasca panen, pengolahan, pemasaran, pemanfaatan limbah).
- Program Peremajaan Perkebunan Kelapa: Bantuan ini diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan (Poktan, Gapoktan, Koperasi) dengan batas maksimal 2 hektare per orang, dan menyasar kebun dengan kriteria tertentu, seperti usia di atas 60 tahun atau produksi rendah.
- Program Sarana dan Prasarana (Sarpras): Bantuan ini mencakup penyediaan benih bersertifikat, pupuk, pestisida, alat pascapanen, jalan kebun, alat transportasi, hingga infrastruktur pasar.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.