9 Hal Wajib dalam Perjanjian Kerja untuk Melindungi Perusahaan dan Pekerja
Pendahuluan
Perjanjian Kerja mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Dalam praktiknya, perusahaan perlu menyusun Perjanjian Kerja secara cermat agar seluruh rincian yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tercantum dengan jelas. Jika beberapa ketentuan tersebut tidak dimuat dalam perjanjian, hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta berpotensi memicu sengketa atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di kemudian hari.
Dasar Aturan
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) mengatur hal-hal yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib memuat 9 (sembilan) hal berikut dalam setiap perjanjian kerja tertulis:
1. Identitas Perusahaan
Perjanjian Kerja harus mencantumkan nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan. Informasi ini menunjukkan pihak perusahaan yang mempekerjakan pekerja serta pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja.
2. Identitas Pekerja/Buruh
Perjanjian Kerja perlu memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh. Data ini diperlukan untuk memastikan identitas pekerja serta mendukung pemenuhan berbagai hak ketenagakerjaan dan administrasi jaminan sosial.
3. Jabatan atau Jenis Pekerjaan
Perjanjian Kerja harus menjelaskan jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dijalankan. Penjelasan ini membantu memberikan gambaran mengenai tugas dan tanggung jawab pekerja.
4. Tempat Pekerjaan
Perjanjian Kerja perlu mencantumkan lokasi kerja pekerja. Informasi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan dan dapat menjadi dasar apabila perusahaan menetapkan penempatan atau perpindahan lokasi kerja.
5. Besaran Upah dan Cara Pembayarannya
Perjanjian Kerja harus menjelaskan besaran upah yang diterima pekerja serta cara pembayarannya. Informasi ini biasanya mencakup komponen upah, seperti gaji pokok dan tunjangan, serta jadwal pembayarannya.
6. Syarat-Syarat Kerja (Hak dan Kewajiban)
Perjanjian Kerja perlu memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, seperti jam kerja, cuti, fasilitas kerja, dan tata tertib yang berlaku di perusahaan. Ketentuan ini harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk larangan masa percobaan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
7. Mulai dan Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian
Perjanjian Kerja harus mencantumkan kapan perjanjian mulai berlaku dan berapa lama masa berlakunya. Ketentuan ini penting terutama bagi pekerja dengan status PKWT untuk memberikan kejelasan mengenai masa kerja yang disepakati.
8. Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja Dibuat
Perjanjian Kerja perlu mencantumkan tempat dan tanggal penandatanganan. Informasi ini menunjukkan waktu pembuatan perjanjian dan awal berlakunya kesepakatan para pihak.
9. Tanda Tangan Para Pihak
Perjanjian Kerja harus ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja sebagai tanda persetujuan atas seluruh isi perjanjian. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Waspadai Akibat Hukum Jika Kontrak Tidak Lengkap
Apabila Perjanjian Kerja tidak memuat ketentuan yang diwajibkan, kondisi ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum bagi perusahaan. Beberapa akibat yang dapat muncul antara lain sebagai berikut:
- Perubahan Status Pekerja: Untuk PKWT, perusahaan wajib memastikan bahwa jenis dan sifat pekerjaannya memenuhi kriteria sementara, musiman, atau tidak tetap sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003. Menurut Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003, apabila PKWT diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak memenuhi kriteria batasan pekerjaan tersebut, maka demi hukum perjanjian tersebut berubah statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Di samping itu, perusahaan juga harus tetap mematuhi syarat administratif pada Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 yang mewajibkan PKWT dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Ketentuan Perjanjian Tidak Dapat Diberlakukan: Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003 secara spesifik membatasi bahwa ketentuan mengenai besaran upah beserta cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban) dalam Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat klausul pada kedua hal tersebut yang bertentangan, maka klausul tersebut batal demi hukum dan hak pekerja dikembalikan pada standar peraturan perundang-undangan.
- Kesulitan Pembuktian dalam Sengketa Hubungan Industrial: Perjanjian Kerja yang tidak memuat rincian mengenai jabatan, upah, atau tempat kerja dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kondisi ini dapat menyulitkan perusahaan dalam proses pembuktian apabila terjadi perselisihan hubungan industrial di pengadilan.
Sederhanakan Pembuatan Perjanjian Kerja Anda
Menyusun dokumen hukum kini bisa Anda lakukan dengan jauh lebih mudah dan cepat. Veritask menghadirkan fitur Document Drafting untuk membantu Anda membuat berbagai dokumen legal, termasuk perjanjian kerja. Anda hanya perlu mengisi data pada rancangan yang tersedia, dan sistem akan menyusun dokumen secara rapi dan terstruktur. Coba langsung kemudahan fitur Document Drafting dengan AiYU sekarang!
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
