Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan pajak, tarif pajak/retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pemungutan dan pemanfaatan hasil penerimaan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.