Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengatur pungutan retribusi jasa usaha sebagai pengganti atas jasa Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat. Retribusi jasa usaha meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pungutan atas pemakaian kekayaan daerah seperti bangunan, rumah dinas, peralatan, gudang, dan alat berat.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Pungutan atas pelayanan tempat penginapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Pungutan atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Pungutan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta mekanisme penagihan retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).