For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:11 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dilakukan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Perubahan meliputi penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan UPTD, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Veteriner pada Dinas Peternakan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, dan UPTD Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat penambahan obyek retribusi pada Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Asrama, serta Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)