Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dilakukan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Perubahan meliputi penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan UPTD, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Veteriner pada Dinas Peternakan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, dan UPTD Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat penambahan obyek retribusi pada Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Asrama, serta Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.