For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 7/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan perizinan usaha perikanan yang meliputi penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin di bidang usaha perikanan.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis usaha, ukuran kapal, jenis alat penangkapan ikan, dan titik koordinat.
  5. Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis usaha, ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan banyaknya titik koordinat. Besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah di tempat kegiatan usaha perikanan dilaksanakan.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu berlakunya izin bervariasi, misalnya SIUP selama 30 tahun, SIPI 2-3 tahun tergantung alat tangkap, SIKPI 2-3 tahun, dan SIPR 2 tahun.
  8. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut pada saat pengurusan izin usaha perikanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dibayar tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD dan STRD.

1. Semua perizinan di bidang usaha perikanan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Gubernur berwenang memberikan sanksi administrasi kepada wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2). 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, dan/atau bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.