Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pelayanan perizinan usaha perikanan yang meliputi penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin di bidang usaha perikanan.
- Jenis Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis usaha, ukuran kapal, jenis alat penangkapan ikan, dan titik koordinat.
- Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis usaha, ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan banyaknya titik koordinat. Besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah di tempat kegiatan usaha perikanan dilaksanakan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu berlakunya izin bervariasi, misalnya SIUP selama 30 tahun, SIPI 2-3 tahun tergantung alat tangkap, SIKPI 2-3 tahun, dan SIPR 2 tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut pada saat pengurusan izin usaha perikanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dibayar tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD dan STRD.