Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti pungutan retribusi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Tera/Tera Ulang, Cetak Peta, Pelayanan Pendidikan Teknis, dan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.