For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 11/2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf b, BAB II Bagian Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049).

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3619 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembatalan ini disebabkan karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 2 huruf b, BAB II Bagian Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

(-)

(-)