For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2010 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:17 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date17 September 2010
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2002, Nomor 001 Seri B Nomor 001); 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2002, Nomor 002 Seri B Nomor 002); 3. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2002, Nomor 003 Seri B Nomor 003); 4. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2001, Nomor 242 Seri A Nomor 001).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan menata kembali objek pajak daerah dan menetapkan tarif pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang diatur, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan masing-masing jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai masa pajak, surat pemberitahuan, ketetapan pajak, dan saat pajak terutang.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib pajak terkait pelaporan data objek pajak, pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor, dan pembayaran pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan harus dilakukan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada depo, serta tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2001 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Laporan atau SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Laporan atau SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).