For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 81/PMK.010/2019 · PMK No. 81/PMK.010/2019

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2019Publication Date:20 Mei 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBatasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juni 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, Nomor 31/PMK.03/2011, Nomor 125/PMK.011/2012, dan Nomor 113/PMK.03/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Kebijakan ini mengatur batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang dibebaskan dari PPN. Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana harus memenuhi kriteria tertentu seperti luas bangunan, harga jual, dan penggunaan sebagai tempat tinggal pertama. Selain itu, pondok boro dan asrama mahasiswa juga diatur untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi buruh dan pelajar dengan biaya sewa yang terjangkau. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN.

1. Terhadap penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014. 2. Terhadap rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN dan dipindahtangankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan pemindahtanganan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014.

1. Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pengembang atau pengusaha yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan. 3. Pembeli yang tidak memenuhi ketentuan wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan dalam waktu 1 bulan.