on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 81/PMK.010/2019 · PMK No. 81/PMK.010/2019
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Kebijakan ini mengatur batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang dibebaskan dari PPN. Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana harus memenuhi kriteria tertentu seperti luas bangunan, harga jual, dan penggunaan sebagai tempat tinggal pertama. Selain itu, pondok boro dan asrama mahasiswa juga diatur untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi buruh dan pelajar dengan biaya sewa yang terjangkau. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN.