For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 60/2023 · PMK No. 60 Tahun 2023 · PMK Nomor 60 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2023Publication Date:9 Juni 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBatasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juni 2023
Publication Date09 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dengan ketentuan tertentu. Rumah umum dan rumah pekerja harus memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki batasan harga jual tertentu. Pembebasan PPN dilakukan melalui pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik. Selain itu, rumah yang dibebaskan dari PPN harus digunakan sesuai tujuan dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun.

1. Terhadap penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019. 2. Terhadap rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 namun digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau dipindahtangankan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pengusaha kena pajak yang tidak memungut pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan. 2. Pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan menjadi terutang jika barang kena pajak digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun. 3. Pembayaran pajak pertambahan nilai yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa bunga.