on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 60/2023 · PMK No. 60 Tahun 2023 · PMK Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dengan ketentuan tertentu. Rumah umum dan rumah pekerja harus memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki batasan harga jual tertentu. Pembebasan PPN dilakukan melalui pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik. Selain itu, rumah yang dibebaskan dari PPN harus digunakan sesuai tujuan dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun.