For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 125/PMK.011/2012 · PMK No. 125/PMK.011/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2012Publication Date:3 Agustus 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Agustus 2012
Publication Date03 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008 dan Nomor 31/PMK.03/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat meningkatnya harga tanah dan bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN, dengan rincian harga berbeda berdasarkan wilayah geografis di Indonesia. Selain itu, rumah yang dibebaskan dari PPN harus merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

(-)

(-)