For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 31/PMK.03/2011 · PMK No. 31/PMK.03/2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2011Publication Date:28 Februari 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Februari 2011
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN harus memenuhi ketentuan: luas bangunan tidak melebihi 36 m², harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00, dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

(-)

(-)