For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 113/PMK.03/2014 · PMK No. 113/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2014Publication Date:10 Juni 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Juli 2014
Publication Date10 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, Nomor 31/PMK.03/2011, dan Nomor 125/PMK.011/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatnya harga tanah dan bangunan. Ketentuan substansial meliputi persyaratan rumah yang dibebaskan dari PPN, yaitu luas bangunan tidak melebihi 36 m², harga jual tidak melebihi batasan yang ditentukan berdasarkan zona dan tahun, merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri, serta luas tanah tidak kurang dari 60 m². Pembelian dapat dilakukan secara tunai atau melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau pembiayaan syariah. Pengaturan harga jual berlaku dari tahun 2014 hingga 2018, dengan ketentuan teknis pelaksanaan oleh Direktur Jenderal Pajak dan pejabat terkait.

1. Ketentuan harga jual berlaku mulai saat Peraturan Menteri ini berlaku hingga akhir tahun 2014. 2. Untuk tahun 2015 hingga 2017, ketentuan berlaku sejak awal tahun hingga akhir tahun yang bersangkutan. 3. Untuk tahun 2018, ketentuan berlaku sejak awal tahun dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan.

(-)