Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, diatur pula mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah (PAT).
Peraturan ini juga mengatur retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur. Gubernur juga diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya, dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, serta dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Selain itu, diatur pula mengenai kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.