Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan kembali pengaturan tentang Retribusi Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengelompokan retribusi menjadi tiga golongan: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam masing-masing golongan, seperti Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan lain-lain.
3. Pembagian pelayanan retribusi ke dalam empat bidang: Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian dan Administrasi, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
4. Pengaturan mengenai subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan sanksi administratif.