Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Hiburan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, pacuan kuda, panti pijat, pertandingan olahraga, dan penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian.
2. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
3. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
4. Tarif Pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 20%.
5. Pajak Hiburan terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan, dengan masa pajak bulanan dan saat terutang pajak adalah pada saat penyelenggaraan hiburan atau saat pembayaran jika diterima sebelum hiburan diselenggarakan.