For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13/2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 13 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:3 November 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date03 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Hiburan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, pacuan kuda, panti pijat, pertandingan olahraga, dan penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian. 2. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 3. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. 4. Tarif Pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 20%. 5. Pajak Hiburan terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan, dengan masa pajak bulanan dan saat terutang pajak adalah pada saat penyelenggaraan hiburan atau saat pembayaran jika diterima sebelum hiburan diselenggarakan.

1. Terhadap Pajak Hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan. 2. Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggaraan hiburan yang seharusnya menggunakan tanda masuk tetapi tidak menggunakannya, dikenakan denda sebesar 35%. 2. Penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tanda masuk tetapi tidak mencantumkan Harga Tanda Masuk (HTM) dikenakan denda sebesar 35%.