on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial meliputi: