For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama Pajak: Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek Pajak: Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, kain, melekat (stiker), selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, melalui internet/media elektronik, label produk, nama pengenal usaha dengan batasan tertentu, reklame tempat ibadah/panti asuhan, reklame pemilikan tanah, dan reklame perwakilan diplomatik.
  3. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
  4. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
  5. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
  6. Tarif Pajak: 25% dari NSR.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  8. Masa Pajak: 1 bulan takwim.
  9. Saat Terutang Pajak: Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD.

1. Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)