on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 90/SK/2007 · Perka BKPM No. 90/SK/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007, dengan tujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru. BKPM berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Ketentuan Substansial: BKPM memiliki kewenangan untuk menyusun rencana umum dan strategis di bidang penanaman modal, merumuskan kebijakan nasional, memberikan izin dan fasilitas penanaman modal, serta mengembangkan sistem informasi penanaman modal. Organisasi BKPM terdiri dari berbagai unit seperti Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas BKPM. Deputi-deputi ini mencakup bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi, kerjasama, pelayanan, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.