Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja BKPM. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja BKPM sesuai dengan Peraturan Presiden terkait BKPM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja BKPM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BKPM: BKPM adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugasnya adalah melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang penanaman modal. Fungsinya meliputi pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal, dan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal.
- Susunan Organisasi BKPM: Terdiri atas Kepala BKPM, Wakil Kepala BKPM, Sekretariat Utama, Deputi-Deputi (Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Kerja Sama Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), Staf Ahli, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal, dan Pusat Bantuan Hukum.
- Sekretariat Utama: Bertugas mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di lingkungan BKPM.
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
- Staf Ahli: Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
- Inspektorat: Melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BKPM.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang penanaman modal.
- Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal: Melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data penanaman modal.
- Pusat Bantuan Hukum: Memberikan pelayanan, pertimbangan, dan bantuan hukum di bidang penanaman modal.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Penanaman Modal, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian.