For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 4/P/2009 · Perka BKPM No. 4/P/2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2009Publication Date:7 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Badan Koordinasi Penanaman Modal yang semakin meningkat. Perubahan mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja, termasuk pembentukan Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan, serta penambahan Pusat Bantuan Hukum. Biro ini bertugas dalam pengkajian, analisis, penyusunan, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan, serta urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan. Pusat Bantuan Hukum bertanggung jawab atas pemberian pelayanan, pertimbangan, dan bantuan hukum serta penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal.

(-)

(-)