For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah

Also known as: PP 37/2023 · PP No. 37 Tahun 2023 · PP Nomor 37 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2023Publication Date:24 Juli 2023
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah bertujuan untuk mengatur alokasi dan pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Transfer ke Daerah (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa. Kebijakan ini menekankan pada pengelolaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan insentif fiskal kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu. Pembagian dana dilakukan berdasarkan persentase pendapatan tertentu dan kinerja daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian dana secara proporsional dan adil sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan daerah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penerapan DAU sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak mengakibatkan penurunan alokasi DAU per daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2027.

1. Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menunda penyaluran TKD dalam hal terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, kepala desa, dan/atau aparat desa; terdapat permasalahan administrasi; daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan; atau pengendalian belanja APBN dan/atau APBD.