Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil bersumber dari penerimaan pajak dan sumber daya alam, dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah melalui formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah. Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengalokasian, penetapan, dan penyaluran dana tersebut.