For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: PP 60/2014 · PP No. 60 Tahun 2014 · PP Nomor 60 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan dan akuntabel. Dana Desa dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Desa disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan selanjutnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

1. Pagu indikatif Tahun Anggaran 2015 yang telah disampaikan oleh Menteri kepada menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap menjadi dasar pengusulan kebutuhan anggaran program berbasis Desa Tahun Anggaran 2015. 2. Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa untuk Tahun Anggaran 2015 atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi Tahun Anggaran 2014, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan pagu alokasi program berbasis Desa Tahun Anggaran 2014. 3. Dalam hal APBN belum dapat memenuhi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tetap mengusulkan kebutuhan anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri. 4. Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi tahun anggaran sebelumnya, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya berdasarkan Dana Desa yang dialokasikan tahun anggaran sebelumnya.

1. Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.