For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Also known as: Permentan 20/2019 · Permentan No. 20 Tahun 2019 · Permentan Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 April 2019Publication Date:4 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 April 2019
Publication Date04 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 428) 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1370) 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1043)

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan ini mencakup daftar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam dan dari wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk bandar udara internasional, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan dry port. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia (antar area), mencakup bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan kantor pos.

(-)

(-)