Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan ini mencakup daftar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam dan dari wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk bandar udara internasional, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan dry port. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia (antar area), mencakup bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan kantor pos.