For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Also known as: Permentan 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 · Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LocationKementerian Pertanian
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan ini mencakup penambahan Bandar Udara Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Pelabuhan Laut Mantangisi Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una dan Pelabuhan Laut Bahodopi di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. Penambahan ini berlaku untuk tempat pemasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tempat pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, serta tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia (antar area).

(-)

(-)